Jumat, 26 November 2010

struktur organisasi koperasi


Struktur Organisasi Koperasi

KOPERASI adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan peroangan dan berbadan hukum. Kegiatannya pun berpegang kepada ekonomi rakyat yang bersasaskan kekeluargaan. KOPERASI suatu badan usaha yang berbeda dengan badan usaha yang lain. Mengpa bisa seprti itu?? Hal ini disbabkan anggota koperasi memiliki identiras ganda. Identitas ganda adalah anggota koperasi merupakan pemilik dan juga sebagai pengguna jasa koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungannya pun juga dihitung secara adil berdasarkan pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh anggota.

• Keterangan struktur organisasi koperasi

1. Rapat Anggota

Rapat anggota yang dilakukan oleh suatu koprasi itu sendiri dengan waktu yang ditentukan. Didalm Rapat Anggota ini setiap anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi bisa menuangkan sluruh aspirasinya. Rapat Anggota ini diadakn untuk merundingkan kemajuan koperasi dan juga untuk memutuskan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus maupun pengawas.

2. Pembina
Pembina merupakan orang yang bertugas membina dan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan koperasi. Sehingga tidak ada kekkliruan didalam menjalankan koperasi.

3. Pengurus

Pengurus koperasi mrupakan suatu badan yang dibentuk oleh anggota koperasi yang disertai dengan mandate untuk membantu dalam menjalankan koperasi. Pengurus koperasi ini dipilih ktika melakukan rapat anggota koperasi. Adapun tugas dari koperasi ini adalah membantu mengelola koperasi dan bertanggung jawab penih terhadap rapat anggota koperasi.

4. Pengawas

Pengawas mmiliki peranan yang penting juga didalam koperasi. Tugasnya adalah untuk mengawasi kinerja pengurus. Pengawas ini dibentuk ketika melakukan kegiatan rapat anggota. Didalam pelaksanaannya pengawas berhak untuk memperoleh setiap laporan pengurus koperasi. Hasil pengawasnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga.

5. Anggota

Anggota koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Anngota koperasi merupakn orang yang ikut terlibat didalam pengelolaan koperasi dan juga ikut menggunakan pelayanan jasa koperasi.

Didalam koperasi terdapat bebrapa unit yang berada dibawah control pengurus koperasi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Unit usaha pelayanan umum
b. Unit usaha pelayanan keluarga
c. Unit usaha JATEK dan REKANAN
d. Unit usaha SIMPAN PINJAM

• SUMBER MODAL KOPERASI
Pada dasranya koperasi sama dengan lembaga keuangan yang lain. Koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan koperasi. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman adapaun macam-macamnya sebagai berikut :

 Modal sendiri terdiri dari:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan uang yang berassal dari anggota yang dibayarkan ketika saat masuk menjadi anggota koperasi. Jumlahnya untuk setiap anggota sama. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali apabila masih menjadi anggota koperasi.
2. Simapanan wajib
Pada dasarnya simpanan wajib hamper sama dengan simpanan pokok. Tapi yang membedakan dengan simpanan pokok adalaj simpanan wajib harus dibayar oleh setiap anggota kepada koperasi dalm waktu tertentu. Misalnya setiap bulan anggota harus membayar simpanan wajib. Simpanan wajib juga tidak dapat diambil kembali oleh anggota koperasi ketika masih menjadi koperasi.
3. Simpanan khusus/lain-lain
Simpanan khusus merupakan simpanan sukarela dari anggota koperasi. Jumlahnya terserah anggota koperasi. Simpanan khusus dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota koperasi. Contohnya, simpanan qurba dan deposito berjangka.
4. Dana cadangan
Dana cadangan merupakan uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Tujuannya adalah untuk pemupukan modal sendiri,pembagian hasil kepada anggota yang keluar dari koperasi, serta untuk menutup kerugian koperasi jika (jika dibutuhkan)
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh anggota koperasi yang nilai terserah dari anggota koperasi itu sendiri. Hibah ini diberikan secara sukarela yang sifatnya tidak mengikat.

 Modal koperasi yang berasal dari pinjaman dari pihak lain
1. Anggota dan calon anggota koperasi
2. Modal koperasi yang berasl dari koperasi lain / anggotanya dengan disertai perjanjian kerjasama.
3. Bank atau lembaga keuangan lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun perundang-undangan yang telah berlaku dinegara kita.
4. Penerbita obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
5. Sumber lain yang sah dimata hukum.

1 komentar:

  1. terima kasih atas artikelnya...
    Comment juga yah di blog saya http://flalemuel.blogspot.com

    BalasHapus