Jumat, 23 Desember 2011

tahukah kamu beda antara hacker dan cracker

Saat ini banyak orang yang meributkan tentang hacker dalam konotasi yang negatif yaitu tentang orang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti mengobrak-abrik sistem, merusak perangkat lunak maupun perangkat keras komputer, mengahpus data, dan mencuri data. sebenarnya apa yang kita pikirkan adalah salah BESAR. sebenarnya yang melakukan itu adalah cracker. untuk itu mari kita cari tau apa dan siapa hacker dan cracker itu.....

HACKER adalah orang yang menganalisa,mempelajari, dan yang memodifikasi dan mengeksploitasi sistem yang ada di sebuah perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer, administrasi dan lainnya terutama keamanan.

sedangkan CRACKER adalah sebutan untuk orang atau segerombolan orang yang mencari-cari kelemahan sistem yang kemudian di masuki untuk kepentinganpribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan dll

nah sudah tahu kan perbedaan antara hacker dan cracker sekarang. mulai sekarang jangan salah kaprah terhadap hacker dan mulai untuk menghapus pemikiran yang negatif mengenai hacker....

kata hati

terkadang orang yang mengaku cinta dan sayang sama kita belum tentu jujur. rasa sayang dan cinta itu bisa di lihat dari kesungguhannya dalam menjalin hubungan itu dan seberapa banyak yang dia berkorban untuk kita.....

terkadang orang yang mengaku sayang dan cinta kepada kita adalah orang yang paling MUNAFIK, PEMBOHONG, DAN BRENGSEK. rasa sayang dan cinta itu bisa dilihat dari bagaimana dia harus bersikap dengan kita, seberapa jujur kah dia kepada kita, dan bagaimana dia dalam menjaga hatinya untuk kita.

tapi bukan berarti semua yang mengaku sayang dan cinta itu jelek, ada yang memang benar-benar tulus sayang dan cinta sama kita. kita harus bisa memilah-milah orang yang benar-benar tulus. caranya adalah mencari dengan hati yang tulus juga. orang yang baik akan mendapatkan orang yang baik pula. dan orang yang jahat akan mendapatkan orang yang jelek juga. itu semua tergantung pada diri kita sendiri.

Kamis, 10 November 2011

Menarik Simpulan dan Rantai Deduksi

A. Menarik Kesimpulan secara Langsung
• Semua S adalah P (Premis)
Sebagian P adalah S (Simpulan)

1. Semua perempuan adalah mahasiswa Gunadarma
Sebagian mahasiswa Gunadarma adalah perempuan
2. Semua anak pintar pasti rajin
Sebagian anak yang rajin pasti pintar
• Tidak satu pun S adalah P (Premis)
Tidak satu pun P adalah S (Simpulan)

1. Tidak satu pun biawak adalah buaya
Tidak satu pun buaya adalah biawak
2. Tidak satu pun guru adalah orang yang bodoh
Tidak satu pun orang yang bodoh adalah guru
• Semua S adalah P (Premis)
Tidak satu pun S adalah tak P (Simpulan)

1. Semua orang tua pasti sayang pada anaknya
Tidak satu pun orang tua yang tidak sayang pada anaknya
2. Semua makhluk hidup berkembang biak
Tidak satu pun makhluk hidup yang tidak berkembang biak
• Tidak satu pun S adalah P (Premis)
Semua S adalah tak P (Simpulan)

1. Tidak satu pun anak yang malas bisa pintar
Semua anak yang mals tidak bisa pintar
2. Tidak satupun gajah adalah semut
Semua gajah adalah bukan semut
• Semua S adalah P (Premis)
Tidak satu pun S adalah tak P (Simpulan)

1. Semua ikan memiliki sirip
Tidak satu pun ikan yang tidak memiliki sirip
2. Semua semut itu kecil
Tidak satu pun semut itu tidak kecil

B. Menarik Kesimpulan secara tidak Langsung
• Silogisme Kategorial
1. Semua Atlet harus makan makanan yang bergizi
Ryan adalah seorang atlet
Jadi, Ryan harus makan makanan yang bergizi
2. Semua pemain sepak bola tidak boleh merokok
Aryo adalah seorang pemain sepak bola
Jadi, Aryo tidak boleh merokok
• Silogisme Hipotesis
1. Jika kayu dibakar,akan menjadi arang
Kayu dibakar
Jadi, kayu akan menjadi arang
Jika kayu tidak dibakar, kayu tidak akan menjadi arang
Kayu tidak dibakar
Jadi, kayu tidak akan menjadi arang
2. Jika dosen mengadakan quis, mahasiswa akan gelisah
Dosen mengadakan quis
Jadi, mahasiswa akan gelisah
Jika dosen tidak mengadakan quis, mahasiswa tidak akan gelisah
Dosen tidak mengadakan quis
Jadi, mahasiswa tidak akan gelisah
• Silogisme Alternatif
1. Andre adalah seorang penyanyi atau pelawak
Andre adalah seorang pelawak
Jadi, Andre bukan seorang penyanyi
2. Maya adalah anak yang pintar atau bodoh
Maya bukan anak yang bodoh
Jadi, Maya adalah anak yang pintar
• Silogisme Entimen
1. Semua dokter adalah orang yang pintar
Agus adalah seorang dokter
Jadi, Agus adalah orang yang pintar
Dari silogisme ini dapat ditarik satu entimen yaitu “Agus adalah orang yang pintar karena seorang dokter
2. Semua atlet berjuang dengan sekuat tenaganya
Afit adalah seorang atlet
Jadi, Afit berjuang sekuat tenaganya
Dari silogisme ini dapat ditarik satu entimen yaitu “Afit berjuang sekuat tenaganya karena Afit adalah seorang atlet.

• Rantai Deduksi
Setelah beberapa kali merasakan masakan yang berbahan dari pare sehingga saya menarik kesimpulan. Pare itu rasanya pahit. Bila suatu hari ada orang yang memberikan saya masakan yang berbahan dasar pare maka saya akan membuat rangkain deduksi sebagai berikut :

Semua masakan yang berbahan dasar dari pare rasanya pahit (hasil generalisasi)
Kali saya diberi lagi masakan yang berbahan dasar pare
Oleh karena itu, masakan pare ini juga pasti rasanya pahit (deduksi)
Saya tidak suka makan masakan yang berbahan sayur-sayuran yang pahit rasanya (induksi-generalisasi)
Ini adalah masakan yang berbahan dasar dari pare pahit
Oleh karena itu sayang tidak suka masakan yang berbahan dasar pare ini (deduksi)
Saya tidak suka makanan apa pun yang saya tidak senangi (induksi : generalisasi)
Saya tidak suka masakan ini
Oleh karena itu saya tidak memakannya (deduksi)

Rabu, 19 Oktober 2011

Lima Gunung Api Spektakuler

Gunung Bromo, Indonesia



Untuk aksi vulkanik dan pemandangan yang menakjubkan, Gunung Bromo di Jawa Timur tidak punya lawan sepadan. Gunung setinggi 2329 m di atas permukaan laut ini selalu mengeluarkan asap belerang dan kadang tertutup kabut lebat. Keindahan yang sangat layak untuk diabadikan.



Gunung Bromo adalah gunung “termuda” dari kompleks gunung api Tengger yang luas dan berumur 820 ribu tahun. Dari Gunung Bromo, pengunjung bisa melihat puncak tertinggi di Jawa, yaitu Gunung Semeru, yang aktif mengeluarkan asap dalam jumlah besar tiap 20 menit.

Gunung Hallasan, Korea Selatan



Gunung Hallasan, puncak tertinggi di Korea (1950 mdpl), termasuk dalam kelompok gunung api Jejudo.

Ada sekitar 4 ribu jenis hewan dan 1800 tumbuhan yang menjadikan Hallasan sebagai habitat mereka. Lihat juga danau kawah Baekrokkdam di puncak. Baekrokkdam atau “Danau Seratus Rusa” yang indah mengilhami cerita rakyat tentang peri-peri yang turun dari langit untuk bermain dengan rusa putih. Banyak turis yang mengunjungi Hallasan pada musim semi untuk melihat mekarnya bunga azalea di pegunungan.

Gunung Aso, Jepang



Kaldera terbesar di dunia ini (lebarnya 24 km) memiliki kuil pemujaannya sendiri. Gunung Aso adalah penanda Jepang yang paling terkenal dan penghasil uang untuk prefektur Kumamoto di Kyushu, Jepang.

Atraksi utama di Gunung Aso adalah danau kawah berwarna biru muda yang beruap di Gunung Nakadake. Kereta gantung akan mengangkut turis menuju puncak gunung api, dan di sana ada kompleks yang penuh dengan kios oleh-oleh serta jajanan. Di pinggir kawah juga ada semacam trotoar yang tertata rapi. Di Aso, Anda juga akan menemukan sekumpulan tempat pemandian air panas.

Gunung Pinatubo, Filipina



Gunung Pinatubo tidak sekadar “pulih” dari bencana ledakan besar pada 1991, tapi kini juga menjadi sumber pemasukan untuk lokasi utama olahraga ekstrem.

Pada 1991, Gunung Pinatubo mengeluarkan ledakan vulkanik terbesar kedua dunia dalam 100 tahun terakhir. Ledakan itu menyebabkan suhu dunia turun 17,27 derajat Celsius dan korban tewas mencapai 800 orang. Kerugian financial ditaksir sekitar $ 250 juta.

Dua dekade kemudian, kota-kota di sekitar Gunung Pinatubo hidup dari sektor pariwisata karena ledakan legendaris tersebut.

Gunung Fuji, Jepang



Tidak mungkin menulis tentang gunung api utama di Asia tanpa memasukkan Gunung Fuji dalam daftar. Gunung Fuji atau Fuji-san adalah gunung tertinggi di Jepang dan ikon nasional atas keindahan pemandangan dan ketinggiannya (3776 m).

Gunung Fuji adalah lokasi olahraga ekstrem bagi pencari adrenalin. Setiap musim panas, sekitar 200 ribu orang mendaki gunung ini. Waktu yang mereka butuhkan antara 4-8 jam. Ada juga “sekolah” dan pusat paragliding di area parkir stasiun Gotemba kelima.

.

istilah-istilah akuntansi

Istilah-istilah Akuntansi
1. Allowance for doubtfull account : penyisihan piutang tak tertagih
2. Adjusting journal entry : ayat jurnal penyesuaian
3. Bad debt expense : beban piutang tak tertagih
4. Bank statement : laporan rekening Koran
5. Direct write off method : metode penghapusan langsung
6. Discounting notes receivable : mendiskontokan wesel tagih
7. Free on board destination point : franco gudang (pembeli)
8. General and administrative expenses: beban administrasi dan umum
9. Income from operation : laba usaha
10. Gross profit method : metode laba bruto atau metode laba kotor
11. Inventory costing : penetapan harga pokok persediaan
12. Lower of cost or market : harga terendah antara harga pokok dan harga pasar
13. Maturity value : nilai maturitas atau nilai jatuh tempo
14. Overhead cost : biaya pabrikasi
15. Posting : pemindah bukuan ke buku besar
16. Pre payment :pembayaran dimuka
17. Purchase return and allowance : pembelian retur dan pengurangan harga
18. Retained earning statement : laporan perubahan laba ditahan
19. Receivable written-off : piutang dihapuskan
20. Supplies expense : beban perlengkapan

artikel argumentasi dan penalaran

ARTIKEL-ARTIKEL YANG MENGANDUNG ARGUMENTASI DAN PENALARAN

• Sumber dari KOMPAS tgl 30 september 2011
GAGALNYA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
Pertama, hukum dan penegakannya telah terlalu jauh memeasuki pusaran kekuasaan politik ekonomi. Tak usah menyaksikan lunaknya penyelesaian hukum sejumlah kasus suap dan korupsi yang melibatkan pejabat, petinggi, dan pemilik modal. Berlikunya penyelesaiaan kasus century dan lapindo adalah contoh soal. (PARAGRAF 3)
Kedua, pemerintah tidak saja melakukan pembiaran, tetapi terlibat dalam konflik dan kekerasan. Ini yang membuat hak-hak dasar warga negara, tegasnya hak atas rasa aman, terancam. Kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah disertai perusakan tempat ibadah, rumah, dan sekolah membuktikan betapa kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak yang sama sekali tak boleh dikurangi begitu gampang dilanggar.(PARAGRAF 4)
Ketiga, pelanggengan impunitas. Pelaku kejahatan HAM sistematik dan terencana justru dibebaskan. Proses hukumnya dibiarkan mengambang. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief soal tuntasnya kasus pembunuha aktivis HAM, Munir (kompas 7/9) mengindikasikan fakta betapa kuat kebijakan impunitas(PARAGRAF 5)
Bahayanya, kampus sekedar mampu mencetak ‘tukang-tukang’ yang mahir menerapkan pasar atau pasalistik, sementara ajaran “rule of law” dan HAM manusia kian menjauh dari upaya pembelaan akademisi kampus atas situasi social politik kebangsaan (PARAGRAF 10)
Sangat jelas, persoalan penegakkan hukum dan HAM masih merupakan agenda besar dan panjang bagi bangsa Indonesia. Kita perlu terus menerus mengingatkan penyelenggaraan negara agar menunjukkan komitmen untuk memindahkan “rel” politik hukumnya kembali kejalur yang lebih menegaskan gagasan konstitusionalisme Indonesia yang lebih menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM (PARAGRAF 11)

• Sumber dari KOMPAS tgl 30 September 2011
KEJAHATAN JALANAN KEMBALI MARAK
Hari Kamis (29/9), pencurian terjadi di Bekasi dan Depok. Sekelompok orang mencuri perhiasan perak 10 kilogram dengan nilai sekitar 150 juta di toko perhiasan perak Pauh Sejati di Blok B Nomor 42, Pasar Baru Bekasi, Kamis pagi.
Pencurian ini diketahui Putrid an Niko, karyawan toko, yang akan membuka toko sekitar pukul 08.00. Kasus ini masih terus diselidiki, kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor kota Bekasi Ajun Komisaris Dubbel Manalu, kamis kemarin.
Di kota Depok, pencurian terjadi di Jalan Kalimulya, kecamatan Cilodong, kamis pukul 09.45. Pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu mengambil barang berharga milik Bahari Sulaiman yang tersimpan di dalam mobil. Pelaku memecah kaca saat korban sedang membeli genteng di toko genteng dan baja ringan Anugrah Mandiri.
Fauzi (44), warga setempat, mengatakan, kejahatan dikawasan itu sudah sering terjadi. Beberapa kali warga kehilangan sepeda motor walaupun pada siang hari. Setahu dia, selama tahun 2011, di Jalan Kalimulya sudah ada enam kali pencurian, dan yang paling sering pencurian kendaraan bermotor

• Sumber dari KOMPAS tgl 17 September 2011
KITA MAU KEMANA?
Kelas politik memberikan tontonan yang memalukan dan mengkhawatirkan kepada masyarakat. Sejauh kita layangkan pandangan, tak terlihat sebuah visi, cita-cita luhur, bahkan sekedar keberanian dalam kepemimpinan.
Kok bisa begitu. Semua kelas politik kelihatan korup. Seakan-akan sesudah Pak Harto mundur , oknum-oknum kelas dua dan kelas tiga merasa mendapat angin untuk akhirnya dengan bebas melayani diri sendiri-suatu hal yang tak mungkin terjadi dibawah Pak Harto.

• Sumber dari KOMPAS tgl 17 september2011
ROBOHNYA KEADABAN KITA
Peristiwanya mutakhir tentang rapuhnya ikatan keadaban masyarakat Indonesia tercermin pada kerusuhan berdarah di Ambon Maluku (11/9). Meski pemantiknya kecil, yakni meninggalnya pengojek bernama Darfin Saimen akibat kecelakaan tunggal, api permusuhan cepat menjalar menghanguskan nilai-nilai keadaban yang sudah 12 tahunb dibangun sejak pasca-konflik keamanan antara islam dan kristentahun 1999.





• Sumber dari KOMPAS tgl 17 september 2011
MEWASPADAI KRISIS AIR
Masih terkait dengan air,belum lama ini perserikatan bangsa-bangsa (PBB) melaporkan bahwa saat ini-untuk pertama kali dalam sejarah peradaban manusia-jumlah penduduk dunia diperkotaan menempati angkat tertinggi 3,3 miliar jiwa!
Penambahan jumlah penduduk di perkotaan berlangsung sangat cepat, setiap detik bertambah dua orang.kondisi ini, anatara lain disebabkan oleh peningkatan secara alami populasi perkotaan (50 %), reklasifikasi dari area pedesaan menjadi area perkotaan (25%), dan karena urbanisasi (25%)
Pesatnya pertumbuhan penduduk kota membawa konsekuensi makin beratnya beban negara dalam menyediakan berbagai kebutuhan social dasar penduduk. Salah satu diantaranya adalah kebutuhab air bersih dan sanitasi. Banyak negara di dunia, terutama negara berkembang tidak mampu menyediakan kebutuhan hidup paling hakikki tersebut. Saat ini terdapat 827,6 juta orang tinggal di kawasan kumuh tanpa akses air minum dan sanitasi yang memadai. Kondisi buruk ini memicu terjangkitnya berbagai penyakit.

Keterangan :
a. bercetak tebal merupakan kalimat atau paragraf argumentasi
b. kalimat yang menggunakan garis bawah dan bercetak miring merupakan paragraph penalaran

cerpen

KEJUTAN TERAKHIR NESYA
Senin pagi yang cerah, Nesya selalu memulai hari-harinya dengan senyum khasnya yang manis. Setiap hari dia selalu berdoa semoga hari ini bisa lebih baik dari kemarin.
“Pagi ayah…pagi bunda…pagi Kak Gati” sapa nesya dengan senyumnya yang manis. “ Pagi nesya….” Mereka menjawab dengan serempak. “ Sya…jangan lupa ya…abis pulang sekolah kita pergi ke…” sebelum bunda menyelesaikan kalimatnya sudah dipotong oleh nesya “iya iya bunda…nesya tau kok. Tapi sesuai kesepakatan kita setelah kesana nesya pergi ke tempat latihan”. “iya…tapi nesya juga inget gak boleh kecapean.ingat..sesuai kesepakatan kita” jawab bunda dan dibalas dengan ciuman dipipi oleh nesya. Ayah dan kakaknya hanya bisamelihat tingkat laku anak dan ibu yang ada didepan mereka.
Sesuai dengan kesepakatan nesya dengan bunda, mereka pergi ketempat tersebut. Nesya dan bunda berjalan melewati lorong yang disekelilingnya di penuhi dengan orang-orang sakit dan sesekali mencium aroma obat tempat tersebut adalah rumah sakit. Pada awalnya kehidupan nesya berjalan dengan baik. Nesya adalah gadis canti,baik hati, pintar, dan disayangi oleh orang-orang yang ada disekitarnya. Tapi kesempurnaan hidup Nesya mulai berubah sejak 3 bulan yang lalu, ketika dia divonis oleh dokter menderita kanker otak stadium 2. Semenjak saat itu setiap 1 bulan sekali nesya harus checkup dan hidupnya juga bergantung pada obat untuk menjaga ketahanan tubuhnya. Setelah selesai checkup dan menebus obatnya, Nesya yang terburu-buru secara tidak sengaja menabrak cowok yang ada didepannya.bruukkk!!!
“Aawww…aduh sakit” keluh nesya sambil memegang tangannya
“Aduh…maaf saya gak sengaja” jawab cowok tadi
“ Iya gak apa-apa kok aku juga salah kok buru-buru” jawab nesya sambil mengangkat wajahnya
“Nesya…ngapain kamu disini??siapa yang sakit??” Tanya cowok itu. Ternyata cowok itu adalah kak Rio, teman kak Gati yang sedang menjadi koas dirumah sakit itu.
“Eh..eh….kak rio. Nesya abis jenguk temennya bunda yang lagi dirawat disini kak” jawab nesya dngan gugup
“Tapi…obat itu buat siapa??” Tanya kak Rio sambil mengambil obat yang jatuh dilantai kemudian kak Rio mencoba buat memeriksa obat itu. “ Ini kan obat buat orang yang sakit kanker sya…siapa yang sakit sih??” Tanya kak Rio sekali lagi.
“ Itu obat buat Nesya kak…Nesya sakit kanker otak udah stadium 2 kak.” Jawab Nesya dengan pelan.
“ya…ampun.aku bener-bener gak tau kalo kamu pny penyakit yang separah itu sya.”
“Nesya juga gak nyangka kak. 3 bulan yang lalu Nesya divonis dokter sakit kanker. Awalnya Nesya sedih banget dan ngrasa kalo tuhan itu gak adil. Tapi akhirnya Nesya sadar kalo Nesya gak boleh kayak gini terus. Nesya pengen ngebahagiain orang-orang yang ada disekitar Nesya sebelum Nesya meninggal.” Cerita Nesya kepada Kak Rio.
“aku bener-bener kaget sya. Ternyata keadaannya kayak gini, kakak kamu gak pernah cerita apa-apa ke aku. Semangat ya sya…..kalo kamu butuh buat temen curhat, aku siap kok.”
“ makasih ya kak….nesya pengen kak Rio janji sama Nesya buat gak crita soal ini ke temen-temen Nesya. Cukup kak Rio sama keluarga Nesya aja yang tau. Nesya gak mau cerita ke mereka karena nesya gak mau bikin mereka sedih.”
“ iya sya….kamu tenang aja ya.aku gak bakalan crita soal ini ke orang lain” jawab kak Rio sambil memberikan kelingkingnya di kelingking Nesya.
Di tempat latihan ternyata sahabat-sahabatnya yaitu chacha, clara, niken, dan areta telah berkumpul untuk menunggu seseorang. Akhirnya orang yang ditunggu-tunggu datang. Dengan rasa tidak bersalah Nesya memamerkan senyum manisnya kepada 4 sahabatnyayang kesal dengannya.
“kemana aja sih lu jam segini baru dateng” clara mulai kesa
“ Iya…iya maaf. Gue udah bikin kalian semua nunggu lama. Tadi gue lagi nemenin nyokap gue belanja bulanan” jawab nesya
Hari-hari Nesya dilalui seperti biasa bedanya sekarang dia mulai dekat dengan Kak Rio semenjak pertemuan mereka di Rumah sakit. Kak Rio selalu menyemangatin Nesya dan dengan setia menemani Nesya checkup. Mereka mulai merasakan saling sayang semenjak mereka sering menghabiskan waktu bersama-sama. Sampai pada saatnya kak Rio mengatakan apa yang dia rasakan.
“sya…aku sayang kamu.aku terima kamu apa adanya. Aku pengen bisa menghabiskan waktu sama kamu sampai kamu menutup mata. Aku bener-bener cinta sama kamu”. Kak Rio mengutarakan perasaannya kepada Nesya.
“ jujur Nesya juga sayang sama Kak Rio tapi kan Kak Rio tau sendiri kalo umur Nesya gak lama lagi kak….”jawab Nesya
“ Iya aku tau sya….aku pengen kasih kamu kebahagian ke kamu disisa waktu kamu sya.ijinin aku buat kasih itu semua ke kamu” kata Kak Rio “makasih kak…Nesya bahagia banget bisa punya Kak Rio” ungkap Nesya sambil berpelukan dengan Kak Rio
Ketika disekolah Nesya mengalami sakit kepala yang hebat sampai-sampai mimisan. Semua temannya bingung dan langsung membawa Nesya dibawa Rumah sakit. Setelah di Rumah sakit keadaan Nesya bukannya membaik malah makin parah kankernya sudah menyebar. Mendengar keadaan Nesya yang parah itu membuat teman-temannya sedih karena mereka terlambat mengetahui keadaan Nesya.
Setelah 2 minggu lebih Nesya dirawat akhirnya Nesya diperbolehkan pulang. Semua orang sangat senang, dan mereka berencana untuk mengadakan kejutan pesta ulang tahun untuk Nesya.
Persiapan kejutan telah selesai.hingga waktunya tiba. Nesya yang terlihat lemah dikursi roda dan dibantu oleh bundanya datang ketempat pesta. Sesampainya disana Nesya sangat senang sekali apalagi ketika Kak Rio datang dengan membawa kue yang atasnya diberi lilin. “happy birthday baby” kata kak Rio sambil mencium kening Nesya. “makasih kak Rio…makasih ayah…bunda.. Kak Gati…dan makasih juga buat kalian semua. Ini hadiah terakhirku yang paling membahagiakan selama hidupku” kata Nesya dengan suara yang lemah. “ini semua kita lakuin Cuma buat lu sya.kita semua sayang sama lu” kata clara sambil memeluk sahabatnya. “udah dong sekarang waktunya buat tiup lilin” kata ayah memecahkan kesunyian.
Dengan keadaan yang lemah Nesya meniup lilinnya hingga lilin terakhir dan dililin terakhir itu pula hidup Nesya berakhir. Semua sedih sekali bunda langsung memeluk anaknya yang telah tiada
SELAMAT TINGGAL NESYA

Sabtu, 11 Juni 2011

cantik gak jaminan

jaman seperti sekarang cantik itu gak menjadi jaminan dia bisa menjadi makhluk yang paling sempurna didunia ini. mungkin untuk sebagian orang berpendapat orang cantik itu hatinya juga baik dan punya etika dalam berbicara serta bertingkah laku....

tapi berdasarkan apa yang saya lihat dan saya rasakan sendiri ternyata banyak juga orang yang cantik tapi kelakuannya MINUS. saya bisa berbicara seperti ini karena saya merasakan sendiri bagaimana kelakuaanya orang cantik bisa menusuk hati saya bahkan membuat sakit hati yang teramat dalam. banyak orang cantik yang ada disekitar saya yang memiliki kelakuan yang MINUS dalam bertingkah laku, berbicara, serta etitude yang seperti orang kampung yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak.

kita seharusnya jangan hanya bisa mempercayai tampilan luarnya saja tapi seharusnya kita bisa melihat juga hati dan etitudeny ketika mereka sedang berbicara dan bagaimana mereka bersikap kepada orang lain....
lebih baik orang yang jelek atau orang yang biasa saja tapi bisa membawa dirinya sendiri, serta memiliki etitude yang jelas dalam bersikap dan berbicara. daripada orang yang cantik tapi kelakuan dan omongannya yang kampungan sehingga bisa menyakiti hati orang lain :)

soal-soal

SOAL-SOAL PERLINDUNGAN KONSUMEN, ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT, SERTA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1. Pengertian perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian tersebut merupakan pengertian berdasarkan…..
a. Undang-Undang No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1
b. Undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1
c. Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2001
d. Undang-undang No 5 tahun 1999
 Jawaban : a. Undang-Undang No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1
2. Pasal 4-7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha yang mengharapkan konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan bisa menunaikan kewajibannya secara seimbang merupakan asas…..
a. Asas keseimbangan
b. Asas kepastian hukum
c. Asas keadilan
d. Asas pertahanan dan keamanan
 Jawaban : c. Asas Keadilan
3. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan suatu perseroan atau badan usaha baru yang merupakan perjanjian yang dilarang dalam bentuk….
a. Penggabungan c. peleburan
a. Pengambil alihan d. Pelepasan
 Jawaban : c. Peleburan
4. (1) Kartel
(2) Oligopoli
(3) Pembagian Wilayah
(4) Perjanjian Jual Beli
(5) Perjanjian Tertutup
Dari ke empat perjanjian tersebut manakah yang termasuk kedalam perjanjian yang dilarang di dalam UU No5 tahun1999…
a. (1) (2) (3) (4)
b. (1) (3) (4) (5)
c. (2) (3) (4) (5)
d. (1) (2) (3) (5)
 Jawaban : d. (1) (2) (3) (5)
5. Sengketa perdata yang tidak menyangkut dengan permasalahan fakual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak, merupakan sengketa perdata dalam golongan…
a. Mixed arbitration c. Technical arbitration
b. Quality arbitration d. Quantity arbitration
 Jawaban : c. Technical arbitration
6. Salah satu alternative penyelesaian sengketa bisnis dengan putusan biasa disebut dengan….
a. System Concilition c. System Arbitration
b. System Adjudication d. System Minitrial
 Jawaban : b. System Adjudication

Rabu, 08 Juni 2011

06052011

tanggal 06052011 mungkin buat sebagian orang adalah hari yang biasa dan gak ada yang istimewa di hari itu. tapi buat aku itu adalah hari yang istimewa...karena apa???
karena di tanggal itu segalanya udah mulai berubah mulai dari kehidupan, penampilan, dan ada yang lebih penting adalah soal ketenangan. jujur sebelum aku merubah penampilan seperti sekarang (berjilbab) aku merasa aku adalah orang yang menyedihkan, hidup menjadi gak tenang, orang yang paling gak beruntung klo bahasa kasarnya itu orang yang sial hehehehe (lebay dikit lah)...
tapi setelah berubah seperti sekarang menjadi wanita berjilbab jauh lebih enak, nyaman, dan yang paling terpenting adalah jauh menjadi lebih tenang. apalagi klo ngadepin masalah gak sampe nangis2 atau yang terlalu dipikirin karena semuany sebenernya bisa kita atasi dengan berdoa dan ketenangan
setidaknya itu yang bisa aku ambil dari segala macam hal yang aku alami sekarang. kita boleh bisa merubah penampilan kita tapi jangan hati dan pikiran kita juga kita berubah menjadi jauh lebih buruk dari yang sebelumnya.

Minggu, 05 Juni 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

b. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
c. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
d. Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).

c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim

d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat.
Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).

Aniti Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA YANG TIDAK SEHAT
A. Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
a . Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
• Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
• Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen
b. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
c. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar neger
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
d. . Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
e. . Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pentingkah perlindungan konsumen itu???jawabnya adalah iya. Karena kita tinggal di sebuah negara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan kita juga berhak dalam mendapatkan perlindungan mulai dari hal yang paling kecil hingga yang paling besar. Semua itu telah diatur didalam hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu contihnya adalah kita sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan didalam memperoleh serta menikmati makanan yang layak dan sehat.oleh karena itu bdan perlindungan konsumen ini dibentuk di Indonesia. Apalagi seperti yang telah kita ketahui bersama belakangan ini makin marak adanya makanan yang tidak sehat mulai dari cara pembuatannya, bagaimana memperoleh bahan-bahannya, serta bahan dasar untuk membuat suatu makanan tersebut. Hal ini sangat memprihatinkan jika keadaan ini terus berlanjut maka angka kematian di Indonesia makin lama makin tinggi. Sebelumkita mengetahui apa arti perlindungan konsumen dan bagaimana pandangan hukum dalam menanggapi ini semua.
• Pengertian konsumen
Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
a. Pasal 1 butir 2 : konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
b. Menurut Hornby : konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertent, sesuatu atau seseorang yang menggunakan persediaan atau sejumlah barang, setiap orang yang menggunakan barang dan jasa.
Kenyataannya didalam bisnis seringkali dibedakan antara:
1. Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan)
Jika konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
2. Konsumen akhir dengan Konsumen antara
Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperoleh. Tapi konsumen antara adaklah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
• Pengertian perlindungan konsumen
a. Menurut UU No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada komsumen
b. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993 Bab IV huruf F butir 4a
Pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus baran dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepemtingan konsumen
• Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi komsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan jasa konsumen
Jadi dari pengertian-pengertian diatas adalah bahwa badan hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
 Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
 Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
 Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Minggu, 29 Mei 2011

BOSAN

bosan...

akihir-akhir ini kenapa ya sering banget bosan, apalagi kalo gak ada temennya pasti deh penyakit bosan dan BTnya kluar,,,,heran deh knapa bisa kayak gt ya....
bingung harus gimana lagi,gak ada hal istimewa yang bisa dilakuin dan gak ada hal istimewa yang dateng juga :(
sampai kapan begini terus,penegn bisa nikmatin hidup yang bener-bener hidup, tapi gimana caranya ya?? ada kalany aku berpikir ada gak ya orang yang bener-bener sayang ma aku dengan tulus...tapi kayaknya itu pertanyaan yang susah dijawab. kalopun ada yang bilang sayang dengan tulus tapi aku masih belom bisa percaya. aku cuma takut sakit hati untuk kesekian kalinya....
gak mau kejadian yang kemarin terulang lagi karena aku dah cape mikirin hal yang gak berguna, cape buat nunggu sesuatu yang gak pasti dan berujung pada penghianatan, cape kalo nangis buat orang yang gak pantes buat ditangisin dan dicintai...

mudah-mudahan doaku terkabul amieennnn.... keep smile :)

Selasa, 05 April 2011

soal-soal hkum perdagangan dan hukum perjanjian

Soal- soal hukum perdagangan dan hukum perjanjian
1. Hukum perdagangan dibagi menjadi 2 jenis yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.dibawah ini yang termasuk kedalam hukum perdagangan secara tertulis terkodifikasi adalah…..
a. KUHD dan KUHPerdata
b. KUHD dan peraturan lalu lintas
c. UU no 14 tahun 1965 tentang koperasi
d. Peraturan tentang koperasi dan KUHP erdata

Jawab : a. KUHD dan KUHP erdata

2. Pada tahun 1681 Di Perancis disusun sebuah hukum perdagangan yang diberi nama ORDONNANCE DU COMMERCE yang berisi tentang
a. Mengatur tentang kekuasaan
b. Mengatur tentang kerjasama dalam perdagangan
c. Mengatur tentang kebebasan dalam berbelanja
d. Mengatur tentang kedaulatan

Jawab : d. mengatur tentang kedaulatan

3. Perjanjian adalah suatu perbuatan hukumyang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada sesuai dengan pernyataan kedua belah pihak. Pengertian tersebut merupakan pengertian menurut…
a. Kitab Undang-Undang hukum perdata
b. Menurut Rutten
c. Menurut Aristoteles
d. Menurut KBBI
Jawab : b. menurut Rutten
4. 1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untk membuat suatu perjanjian
3. adanya saling membutuhkan
4. adanya sesuatu hal tertentu
5. sebab yang halal
Dari ke 5 yng telah disebutkan diatas mana yang termasuk kedalam syarat sahnya perjanjian…

a. 1,2,3,4
b. 1,3,4,5
c. 1,2,4,5
d. 2,3,4,5

Jawab : c. 1,2,4,5

Senin, 28 Maret 2011

Hukum Perdagangan

HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

B. pengertian
Hukum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
C. sistematika hokum dagang
• Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . Peraturan Hak Milik Industri
5. Peraturan Lalu Lintas
6. Peraturan Maskapai Andil Indonesia
7. UU No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara.

D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .

Hukum Perjanjian

HUKUM PERJANJIAN
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan

Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak

Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
a. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
a. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
c. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
a. Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
b. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
c. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.


Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.



Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sabtu, 05 Maret 2011

Soal-soal hukum dalam ekonomi

Soal-soal hukum dalam ekonomi
1) 1. Hukum ekonomi pembangunan
2. hukum ekonomi politik
3. hukum ekonomi belas kasihan
4. hukum ekonomi social
Diantara 4 macam hukum diatas, yang mana termasuk kedalam hukum ekonomi….
a. 1 dan 3 c. 1 dan 4
b. 2 dan 3 d. 3 dan 4
2) Dibawah ini yang merupakan unsure dari hukum, kecuali…..
a. Peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa
b. Peraturan yang dibuat untuk dilanggar
c. Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi
d. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
3) Manusia biasa dan badan hukum termasuk kedalam golongan…
a. Subyek hukum c. Hukum acara perdata
b. Kewajiban menaati hukum d. Obyek hukum
4) Didalam obyek hukum dibagi menjadi 2 jenis yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan, dan yang termasuk kedalam benda yang bersifat kebendaan adalah….
a. Mesin dan peralatan perusahaan yang bisa dilihat
b. Hak paten
c. Merk perusahaan
d. Hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan
5) KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian, isi dari buku 4 menegnai tentang…..
a. Benda/Zakenrecht
b. Perikatan/Verbintenessenrecht
c. Daluwarsa dan Pembuktian/Verjaring en Bewijs
d. Orang/Personrecht
6) Hukum Perdata di Indonesia sebenarnya disadur atau di adaptasi dari negara…
a. Prancis c. Malaysia
b. Belanda d. Belgia
7) Hukum Perikatan terdapat subyek hukum dan obyek hukum, yang termasuk didalam subyek hukum adalah….
a. Pemerintah c. Harta Kekayaan
b. Debitur dan Kreditur d. Badan Hukum
8) 1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. perikatan yang timbul karena undang-undang
3. Perikatan yang timbuk karena tahu sama tahu
4. Perikatan yang terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
Dari keempat pernyataan diatas, yang termasuk 3 sumber hukum perikatan adalah…..
a. 1,2, dan 3 c. 1, 3, dan 4
b. 2, 3, dan 4 d. 1, 2, dan 4

Kunci jawaban:
1) C. 1 dan 4
2) B. Peraturan yang dibuat untuk dilanggar
3) A. Subyek Hukum
4) A. mesin dan peralatan kantor yang bisa dilihat
5) C. Daluwarsa dan Pembuktian/Verjaring en Bewijs
6) B. Belanda
7) B. Debitur dan Kredotur
8) D. 1, 2, dan 4

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hbungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Didalam hukum perikatan yang dibahas adalah mengenai harta kekeyaan bukan berbicara tentang hubungan manusia seperti hukum perdata.
Berikut ini merupakan beberapa definisi dari hukum perikatan:
1) Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2) Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
3) Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
 JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dasar-dasar didalam hukum perikatan terdapat pada KUHP Perdata dimana didalamnya terdapat 3 sumber diantaranya adalah:
1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul karena undang-undang.
3) Perikatan yang timbul bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Didalam hukum perikatan terdapat pihak yang memperoleh prestasi dan ada pihak pula yang berkewajiban untuk memnuhi prestasi. Didalam hukum perikatan yang menjadi subyek hukum adalah debitur dan kreditur sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah prestasi itu sendiri. Prestasi itu terdiri dari:
a. Memberikan sesuatu: merupakan prestasi atau memberikan semuanhak milik
b. Berbuat sesuatu: tidak memberikan semua hak muilik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu: wanprestasi
Adapun bentuk dari wanprestasi ada 4 kategori diantaranya adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman yang dapat digolongkan menjadi 3 kategori diantaranya adalah:
a. Membayar kerugian yang diderita kreditur (ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
Hukum perikatan dapat dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria yang sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3) Pembaharuan hutang
4) Perjumpaan hutang atau kompensasi
5) Pencampura hutang
6) Pembebasan hutang
7) Musnahnya barang yang terutang
8) Pembatalan
9) Berlakunya syarat yang batal
10) Lewat waktu.

Jumat, 04 Maret 2011

Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu aturan yang berlaku disuatu negara dimana penduduknya harus menaati dan menjalankannya sesuai dengan yang tertulis diundang-undang. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan kita supaya lebih teratur dan lebih displin serta menghindarkan dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti mencuri, membunuh, merampok dsb. Disetiap negara sudah bisa dipastikan memilki hukum yang mengikat setiap penduduknya. Hukum ini harus dijalankan oleh setiap orang disuatu negara tersebut baik itu pemerintahannya maupun penduduknya.
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
 Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap orang yang memiliki untuk memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum yang berlaku dimana dia tinggal. Jadi setiap orang memilki, memperoleh serta mempergunakan hak dan kewajibannya didalam menjalankan hukum yang berlaku disuatu tempat yang mereka diami.
 Subyek hukum ini dibagi lahi menjadi 2 bagian diantaranya adalah:
1) Manusia biasa
Disuatu negara selalu ada yang namanya hukum, hal ini dilakukan untuk menjaga negara tersebut dari pengaruh-pengaruh buruk serta menjadikan negaranya aman dan tentram. Manusia biasa seperti penduduk biasa maupun pemerintahan dari jabatan paling bawah hingga jabatan yang paling tinggi dijadikan sebagai subyek hukum. Subyek hukum ini merupakan orang-orang yang memiliki, memperoleh, serta mempergunakan hak dan kewajibannyadalam menjalankan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing. Manusia biasa sebagai subyek hukum berhak untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan yang tercantum didalam undang-undang yang ada di negaranya masing-masing. Selain itu sebagai subyek hukum manusia harus bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti ikut melaksanakan menjaga keamanan negaranya masing0masing serta menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
2) Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan –badan atau lembaga-lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang bisa dan mengerti berhubungan dengan hukum. Seperti halnya dengan manusia biasa badan hukum juga disebut dengan subyek hukum. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Badan hukum ini didirikanbertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan hukum itu sendiri. Di dalam badan hukum memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang konkrit dalam melaksanakn undang-undang. Selain itu juga mereka juga harus melaksanakan kewajibannya seperti bertindak adil dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku. Jadi bisa dikatakan badan hukum ini sebagai perantara orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum.
• Perkumpulan-perkumpulan yang bisa disebut sebagai badan hukum diantaranya:
a. Didirikan akta notaries
b. Terdapat pengadilan-pengadialan tinggi disetiap daerah
c. Di Indonesia ada komisi yudikatif yang anggotanya terdiri dari MK, MA, KY
• Badan hukum dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan-kepentingan public orang banyak. Badan hukum ini didirikan oleh pemerintah untuk melakukan perundang-undanagan secara fungsional dan eksekutif serta bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan orang banyak didalam badan hukum itu sendiri. Badan hukum privat ini merupakan badan hukum yang didirikan orang dengan tujuan tertentu seperti keuntungannya diri sendiri, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dll.
Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan serta bermanfaat bagi subyek hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang maupun hak yang dimiliki oleh setiap orang dan jua bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
 Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
• Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hukum Perdata

HUKUM PERDATA
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku disuatu negara untuk mengatur hak-hak dan kepentingan antara satu individu dengan individu yang lain dalam bermasyarakat dan bernegara. Berikut ini beberapa pengertian dari hukum perdata yang dikemukakan oleh para ahli:
1) Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2) Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3) Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata yang berasal dari Belanda sebenarnya hukum perdata yang beasal dari Prancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata di Indonesia sebenarnya merupakan hukum perdata yang berasal dasri Belanda. Pada awalnya hukum perdata tersebut berinduk pada Undang-Undang Hukum Perdata yang berbahasa Belanda atau yang biasa disebut dengan Burgerlijk Wetboek (B.B). Tetapi sebagian materi BW tersebut sudah dicabut masa berlakunya dan kemmudian diganti dengan Undang-Undang RI missal Uu perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Hukum perdata yang ada di Indonesia disebut pula dengan hukum privat atau hukum sipil yang merupakan lawan dari hukum public. Jika hukum public mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepemerintahan dan kepentingan umum missal hukum tat negara, hukum administrasi/ tata usaha negara, sertabhukum pidana. Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk sehari-hari seperti kedewasaan oran, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perdata lainnya.
 KUHP Perdata terdiri dari 4 bagian diantaranya adalah:
a. Buku 1 tentang Orang/Personrecht
b. Buku 2 tentang Benda/ Zakenrecht
c. Buku 3 tentang Perikatan/ Verbintenessenrecht
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian/Verjaring en Bewijs
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

1) Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2)Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujd tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3) Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.