Minggu, 05 Juni 2011

Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pentingkah perlindungan konsumen itu???jawabnya adalah iya. Karena kita tinggal di sebuah negara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan kita juga berhak dalam mendapatkan perlindungan mulai dari hal yang paling kecil hingga yang paling besar. Semua itu telah diatur didalam hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu contihnya adalah kita sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan didalam memperoleh serta menikmati makanan yang layak dan sehat.oleh karena itu bdan perlindungan konsumen ini dibentuk di Indonesia. Apalagi seperti yang telah kita ketahui bersama belakangan ini makin marak adanya makanan yang tidak sehat mulai dari cara pembuatannya, bagaimana memperoleh bahan-bahannya, serta bahan dasar untuk membuat suatu makanan tersebut. Hal ini sangat memprihatinkan jika keadaan ini terus berlanjut maka angka kematian di Indonesia makin lama makin tinggi. Sebelumkita mengetahui apa arti perlindungan konsumen dan bagaimana pandangan hukum dalam menanggapi ini semua.
• Pengertian konsumen
Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
a. Pasal 1 butir 2 : konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
b. Menurut Hornby : konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertent, sesuatu atau seseorang yang menggunakan persediaan atau sejumlah barang, setiap orang yang menggunakan barang dan jasa.
Kenyataannya didalam bisnis seringkali dibedakan antara:
1. Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan)
Jika konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
2. Konsumen akhir dengan Konsumen antara
Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperoleh. Tapi konsumen antara adaklah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
• Pengertian perlindungan konsumen
a. Menurut UU No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada komsumen
b. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993 Bab IV huruf F butir 4a
Pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus baran dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepemtingan konsumen
• Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi komsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan jasa konsumen
Jadi dari pengertian-pengertian diatas adalah bahwa badan hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
 Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
 Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
 Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
 Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
 Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar