Selasa, 01 Desember 2009

Bentuk-Bentuk perusahaan

Bentuk-bentuk perusahan

1. Perusahaan Perseorangan adalah sebuah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang saja. Disatu sisi pengelola mendapatkan semua keuntunganya tapi disisi lain pengelola juga menanggung semua resikonya

· Kebaikannya

a. Mudah dibentuk dan dibubarkan

b. Bekerja dengan sederhana

c. Pengelolaan sederhana

d. Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

· Keburukan

a. Tanggung jawab tidak terbatas

b. Kemampuan menejemen terbatas

c. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan

d. Sumber dana terbatas

2. Firma adalah sebuah bentuk usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hutang-hutang perusahankepada pihak lain. Apabila perusahaan menderitakerugian maka akan ditanggung bersama.

· Kebaikannya

a. Prosedur pendiriannya mudah

b. Kemampuan financial yang lebih besar

c. Hasil keputusan bersama menjadi labih baik

d. Adanya job description

· Keburukan

a. Hutang-hutang perusahaan diyanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma

b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin karena jika salah satu anggota keluar maka perusahaan akan bubar

c. Pimpinan bisa lebih dari satu

3. Perseroan Comoditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)yang menyerahkan dan mempercayakan uang dan barang untuk dipakai dalam persekutuan.

· Kebaikannya

a. Pendirian relative lebih mudah

b. Modal yang dikumpulkan lebih banyak

c. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar

d. Kemampuan manajemen lebih baik

· Keburukannya

a. Tanggung jawab tidak terbatas

b. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin

4. Perseroan terbatas adalah sebuah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban dari pendiri. PT mempunyai kelangsungan hidup yang lebih panjang karena PT ini tetap bertahan meskipun pendirinya sudah meninggal.

· Kebaikannya

a. Kelangsungan hidup lebih terjamin

b. Tanggung jawabnya terbatas sehingga kekayaan pribadi tidak menanggung resiko apabila perusahaan menanggung rugi

c. Saham bisa diperjual belikan dengan mudah

d. Kebutuhan modal lebuh besar sehingga memungkinkan untuk melakukan perluasan usaha

e. Pengelolaan perusahaan lebih efisien

· Keburukannya

a. Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab

b. Pendirian perusahaan lebih sulit karena membutuhkan akte notaries dan ijin khusus untuk usaha

c. Biaya pembentukannya lebih besar

d. Rahasia perusahaan tudak terjamin

e. Bidang usahanya sulit dirubah

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebuah badan usaha yang tunduk pada segala macam hokum di Indonesia. Karena tujuan utama dari BUMN ini adalah untuk membangun ekonoomi social dan menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur

· Perusahaan Jawatan

Perusahaan yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang berlaku

Contoh: PJKA, jawatan pos, dan telegraf

· Perusahaan Negara Umum

Perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat

Contoh: PLN dan Telkom

· Perusahaan Terbatas Negara

Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk persero terbatas dan diatur menurut UU hokum dagang yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dari kekayaan yang dipisahkan.

· Perusahaan Daerah (PD)

PD adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh PD dan bertujuan untuk mencari keuntungan yang akan dipakai intuk pembangunan daerah.

6. Koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

· Koperasi menuut bidang uasahanya :

a. Koperasi produksi

b. Koperasi konsumen

c. Koperasi simpan pinjam

d. Koperasi serba usaha

· Koperasi menurut luas wilayahnya :

a. Koperasi primer

b. Koperasi pusat

c. Koperasi gabungan

d. Koperasi induk

7. Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan, tujuan pendiriannya bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk usaha social.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar