Until now there are a lot of the mystery which has not been revealed from our minds. The experts are able to explain the strange phenomena of our minds but still do not know where all that. Maybe you've experienced some of this phenomenon below.
A. Déjà VuDéjà Vu is the feeling when we sure have experienced or witnessed an event before, you felt the incident had never happened and over again. This was followed by a strong familiar feeling, fear and feeling strange. Sometimes the "precedent" that is associated with dreams, but sometimes also the feeling that a steady if the incident actually happened in the past
.2. Déjà VécuDéjà Vécu is a stronger sense of Déjà Vu. Déjà Vu when we feel it's never seen anything before, but in déjà Vécu we will know the event is much more detail, like remembering the smell and sounds of the incident.
3. Déjà visiteDéjà visite was an unusual feeling when we feel we know a place where previously we never visiting the place. KalauDéjà vu associated with the event, while Déjà visite associated with place or geography. Nathaniel Hawthorne in his book entitled "Our Old Home" told me when he visited the ruins of a castle, suddenly felt that he was very familiar with the layout of the castle for the first time he visited it. Later he realized that many years before he had read poems by Alexander Pope which describes in detail the castle
.4. Déjà inchesDéjà inches is the phenomenon of "never felt" something. It happened like this example: "You are feeling never said anything, dipikiran you say," Oh yes, I understand! "Or" Oh yes I remember! "But 1 or 2 minutes later you will realize that you actually never said anything"
5. Jamais VuJamais vu (never seen / experienced) is the opposite of déjà vu. So you do not know of a situation when you are sure that before you ever been there. Confused? Here's a trivial: you suddenly do not know the person, words, or a place before you know. In the experiments conducted Chris Moulin in 92 people who were told to write the word "door" 30 times in 60 seconds was 68 people have symptoms of Jamais Vu, the feeling that the "door" was not even a word. Yes Jamais Vudidiagnosis as "brain fatigue".
6. Presque VuPresque Vu is a strong feeling that you will experience the epiphany. Epiphany is very rare. Presque Vu means "close look" and the sensation can be very confusing and weird.
7. L'esprit de l'EscalierL'esprit de l'Escalier is when we feel can do something better in a situation after it happened. Examples like this: You're a football player, a penalty when you kick the ball into the left side and was successfully blocked by the goalkeeper. Suddenly your mind says, "Ahh, I actually had been convinced that the goal must be kicked to the right!" So L'esprit de l'Escalier is a sense of regret not doing the opposite of a previous event.
8. Capgras DelusionCapgras Delusion is a phenomenon where we feel confident that our family or close friends are actually other people that his form exactly the same. As the stories in the movie Alien where the body was taken over by aliens to live side by side with ordinary people. This delusion is common in patients with schizophrenia or other mental disorders.
9. Fregoli DelusionFregoli Delusion is a brain phenomenon is extremely rare. People who have Fregoli Delusion is believed that he knew some people who actually are the people who perform a variety of disguises. Fregoli derived from the Italian actor's name "Leopoldo Fregoli" who can do a quick change in appearance with the show.
10. ProsopagnosiaProsopagnosia is a phenomenon where a person loses the ability to recognize faces or other objects they are supposed to know. People who experience this usually use other senses to the remember
Tampilkan postingan dengan label tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tulisan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 01 Juni 2012
6 unique food in the world
Just like the saying "you are what you eat" has a point. Exotic foods below is part of a culture that reflects the habits and characteristics of its people. With keanekaragamaan different foods, we just know each other and enjoy a variety of foods from around the world. Want to know what are the 6 unique food, let's see
Food from Argentina is made from cow's glands of young thorax. Food is usually served along with the lemons. Does not imagine it? But you know the food is quite popular in their home country
If your favorite steak is usually in the form of beef or chicken, in Canada there is such thing ya reindeer steak or a steak made of reindeer meat. This food is unique and expensive because the ingredients are hard to come by. Come on who wants to try a new flavor?
For those of you who want a vegetarian but the food is unique and different, do not be afraid in Mexico there is such thing as cactus salad. Does not imagine how eating thistles, do not worry, this meal when served of course not spiked again.
Want to enjoy vegetarian food in Korea? You can try the kim chee that name, the food is a kind of fermented cabbage. Do not ask a very sour taste and is actually very similar to the taste of vinegar
In Japan addition to eating foods that are served, they are also accustomed to see the preparations. As well as that we often encounter in various Japanese restaurant here. Well there is usually live squid stored in a storage box under the table at the restaurant watery. When customers come in, the waiters will welcome him with a special dance "Squid Dance", after the live squid is cut directly in front of customers and cooked on the spot. Ya too scary ritual.
Translation in the English language, this one kind of food is a "war chips". This food is a kind of potato chips are blended with mayonnaise, tomato sauce, garlic sauce and peanut butter. So why is so called because of the sensation in the stomach explode when you eat it.
- Molejas (Argentina)
Food from Argentina is made from cow's glands of young thorax. Food is usually served along with the lemons. Does not imagine it? But you know the food is quite popular in their home country
- Reindeer Steak (Canada)
If your favorite steak is usually in the form of beef or chicken, in Canada there is such thing ya reindeer steak or a steak made of reindeer meat. This food is unique and expensive because the ingredients are hard to come by. Come on who wants to try a new flavor?
- Nopales (Mexico)
For those of you who want a vegetarian but the food is unique and different, do not be afraid in Mexico there is such thing as cactus salad. Does not imagine how eating thistles, do not worry, this meal when served of course not spiked again.
- Kim Chee (Korean)
Want to enjoy vegetarian food in Korea? You can try the kim chee that name, the food is a kind of fermented cabbage. Do not ask a very sour taste and is actually very similar to the taste of vinegar
- Ika SashimiIn
In Japan addition to eating foods that are served, they are also accustomed to see the preparations. As well as that we often encounter in various Japanese restaurant here. Well there is usually live squid stored in a storage box under the table at the restaurant watery. When customers come in, the waiters will welcome him with a special dance "Squid Dance", after the live squid is cut directly in front of customers and cooked on the spot. Ya too scary ritual.
- Patatje Oorlog (Netherlands)
Translation in the English language, this one kind of food is a "war chips". This food is a kind of potato chips are blended with mayonnaise, tomato sauce, garlic sauce and peanut butter. So why is so called because of the sensation in the stomach explode when you eat it.
Job growth seen stepping up in May
WASHINGTON (Reuters) - Jobs growth probably snapped back in May from weather-related distortions that had slowed hiring, suggesting the economy was still expanding moderately despite strong headwinds from Europe.
Employers probably created 150,000 jobs last month, according to a Reuters survey of economists, after generating a paltry 115,000 positions in April - the fewest in six months.
That would bring nonfarm employment growth closer to its 176,000 a month average of the past three months and temper fears that economic activity could be stagnating.
"The labor market is getting better, but the glass is still half empty. I think a big part of the weather and seasonal issues that have been weighing on the jobs numbers is now behind us," said Harm Bandholz, chief U.S. economist at UniCredit Research in New York.
Unseasonably warm weather brought forward hiring into the winter months, causing the labor market's recovery to take a step back in March and April.
If the forecasts are accurate, the government's jobs report on Friday could shore up confidence that has been shaken by a raft of soft regional factory surveys and a worsening of the debt crisis in Europe.
Economists have blamed Europe's prolonged financial crisis and slowing Chinese growth for sluggish U.S. factory activity in May, which has evoked among investors memories of the slackening of job growth in the summer of 2011 when the U.S. recovery nearly stalled.
That fear has pushed the yield on the 10-year U.S. Treasury note to a record low, while punishing stocks. The Standard & Poor's 500 index shed 6 percent of its value in May.
The anticipated job gains would be consistent with economic growth of between a 2 percent and 2.5 percent annual rate. U.S. GDP grew at a 1.9 percent pace in the first quarter.
While the rise in employment would still be subpar by historical standards, the data is not expected to have a major impact on the monetary policy outlook. Economists said it would take a payrolls number below 100,000 to jolt the Federal Reserve into action.
LITTLE ENTHUSIASM FOR MORE MONETARY EASING
However, it likely will not be strong enough to ease the pressure on President Barack Obama, who faces a tough re-election vote in November. The level of employment is still 5 million jobs below where it was in December 2007, when the economy fell into recession.
Analysts say the economy needs to create roughly 125,000 jobs a month just to keep the unemployment rate steady. While the jobless rate has dropped by 1 percentage point since August, that has largely been due to people leaving the labor force.
Economists expect the jobless rate to hold at a three-year low of 8.1 percent in May, although it could decline further if the exodus from the labor force continues. That exodus has reflected both baby boomers reaching retirement age and disenchanted unemployed people giving up the hunt for work.
The labor force participation rate - the share of working-age Americans who either have a job or are looking for one - dropped to a 30-year low in April.
The private sector is expected to account for all the job gains for a third straight month, adding 160,000 positions. Government payrolls are seen dropping by 10,000, dragged down by ongoing belt-tightening by local governments.
Construction employment is expected to rebound in May after declining in the prior three months, driven by an increase in residential construction.
Manufacturing, the recovery's star performer, is expected to show another month of gains.
In light of the high unemployment rate, average hourly earnings are seen rising a slight 0.2 percent.
"Given the current pace of growth, we are not going to see average hourly earnings increase in any significant way," said Sam Bullard, a senior economist at Wells Fargo Securities in Charlotte, North Carolina.
- My Opinion
- If the current job, while fewer and fewer college graduates from high school and from more and more, this causes the unemployment rate increases. Should the government in some countries should be a brilliant idea to solve this. but we also can not blame the government entirely. We should not always depend on government alone, but we also ditutuntut to think imaginatively to create job opportunities itself. because after all this unemployment problem is very influential on the problems that exist in the country, especially economic and political problems that became increasingly severe.Undo edits
TAARUF
Taaruf is an activity to stay in touch, if we say at this time to meet face to face, or play / a visit to someone's house in order to meet with residents. It could also be said that the purpose of the meet was to find a mate. Taaruf can also be done if both parties agree and the family stayed pending the decision of children to be willing or not to proceed to the level of khitbah - taaruf to bring that about an arranged marriage with a view to know each other.
As a means of introduction and objective in making approaches, taaruf very different from dating. Taaruf the shar `i was told by the Prophet Muhammad for couples who want to marry. Essential difference between going out with ta'aruf is in terms of objectives and benefits. If the purpose of seeing it for pleasure momentary, adultery, and immorality. Taaruf obvious purpose is to determine the criteria for potential mates
In an effort ta'aruf with potential mates, the men and women are welcome to ask anything about the interest of each later for living life. But of course it all has to do with manners and ethics. Should not be done just by themselves. There should be a major assist and is a trustee or his family. So, taaruf not making out together, but rather the conversation that is realistic for a long journey brdua mempersiapkn. ta'aruf trillionth thing with dating in islam.
Taaruf shar `i is the media that can be used to perform recognition of potential mates. Side is used as the introduction of not only associated with global data, but also includes the little things which, according to each party is quite important, for example, the bride beauty problems, allowed to look directly at her face in a way that closely, not only just a surreptitiously view or see his picture. Islam has ordered a prospective husband to visit his future wife directly, not through media images, painting, or video. In essence the face of a woman is not nakedness, so it could not hurt to be seenUndo edits
As a means of introduction and objective in making approaches, taaruf very different from dating. Taaruf the shar `i was told by the Prophet Muhammad for couples who want to marry. Essential difference between going out with ta'aruf is in terms of objectives and benefits. If the purpose of seeing it for pleasure momentary, adultery, and immorality. Taaruf obvious purpose is to determine the criteria for potential mates
- Taaruf Process
In an effort ta'aruf with potential mates, the men and women are welcome to ask anything about the interest of each later for living life. But of course it all has to do with manners and ethics. Should not be done just by themselves. There should be a major assist and is a trustee or his family. So, taaruf not making out together, but rather the conversation that is realistic for a long journey brdua mempersiapkn. ta'aruf trillionth thing with dating in islam.
- The purpose Taaruf
Taaruf shar `i is the media that can be used to perform recognition of potential mates. Side is used as the introduction of not only associated with global data, but also includes the little things which, according to each party is quite important, for example, the bride beauty problems, allowed to look directly at her face in a way that closely, not only just a surreptitiously view or see his picture. Islam has ordered a prospective husband to visit his future wife directly, not through media images, painting, or video. In essence the face of a woman is not nakedness, so it could not hurt to be seenUndo edits
Rabu, 11 April 2012
my opinion
The aricle...
In 1993, Forbes magazine liasted Bill Gates as the world's ricest man. This is not very surprising due to the fact that he owns one of the most profitable companies in the world, microsoft. His success has been an inspiration to many people around the globe. They want to be a successful as the Microsoft number one man. Although it is not easy, I believe that anyone can achieve what Bill Gates has as long as he or she has two qualities.
The first is determination. Bill Gates, whether he realized it or not, started building his career from the time he was young. His hobby was working with computers. He devoted so much of his time to this activity that by the age thirteen, he already created a computer program useful to his hometown. Later when he was older, he was so sure of what he was doing that he decided to quit his studies at Harvard in order to pursue his ambition in the field of computer programming. The fact that he continued creating computer programs and took the brave step of quitting his studies shows that he was greatly determined to devote his life to the computer programming business.
The second quality a person must have is perseverance. Bill Gates faced several failures before he finally made it. When he decided to quit his studies, he came up against his parents disapproval. there is no bigger challenge thet one's parents opposing one's ambition. However, Bill did not give up. He persevered and consequently became a billionaire.
Therefore, in order to successed, one must have great determination and perseverance. Whitout those two qualities, one will never successed
* my opinion
people are successful not only from rich families. Many people are succcessful because of their hard work. To be a successful person must be willing to take high risk and an intention. And then we should alse have idea to change the remarkable life of aour own. Successful person is one who can help people and not despair. We must be determined and perseverance.
In 1993, Forbes magazine liasted Bill Gates as the world's ricest man. This is not very surprising due to the fact that he owns one of the most profitable companies in the world, microsoft. His success has been an inspiration to many people around the globe. They want to be a successful as the Microsoft number one man. Although it is not easy, I believe that anyone can achieve what Bill Gates has as long as he or she has two qualities.
The first is determination. Bill Gates, whether he realized it or not, started building his career from the time he was young. His hobby was working with computers. He devoted so much of his time to this activity that by the age thirteen, he already created a computer program useful to his hometown. Later when he was older, he was so sure of what he was doing that he decided to quit his studies at Harvard in order to pursue his ambition in the field of computer programming. The fact that he continued creating computer programs and took the brave step of quitting his studies shows that he was greatly determined to devote his life to the computer programming business.
The second quality a person must have is perseverance. Bill Gates faced several failures before he finally made it. When he decided to quit his studies, he came up against his parents disapproval. there is no bigger challenge thet one's parents opposing one's ambition. However, Bill did not give up. He persevered and consequently became a billionaire.
Therefore, in order to successed, one must have great determination and perseverance. Whitout those two qualities, one will never successed
* my opinion
people are successful not only from rich families. Many people are succcessful because of their hard work. To be a successful person must be willing to take high risk and an intention. And then we should alse have idea to change the remarkable life of aour own. Successful person is one who can help people and not despair. We must be determined and perseverance.
The Road to Success
If we talk about the future....
I want to be successful women in my job and in my family too. First, I will study hard to get a good grades. I'm sure, If I can get good grades. I will get a good job too. After that I can make my parents happy with give them a house. And now I must focus on my lectures. I don't want to waste my time. I believe I can do it all well.
I want to be successful women in my job and in my family too. First, I will study hard to get a good grades. I'm sure, If I can get good grades. I will get a good job too. After that I can make my parents happy with give them a house. And now I must focus on my lectures. I don't want to waste my time. I believe I can do it all well.
Kamis, 15 Maret 2012
embarrased story
One day I went to a mall with my friend.and then we were toured a departement store. when we were busy looking for a shirt. i saw a girl that looked my friend. then i took her hand and brought her to join us. but my friends only loughed. one of my friends talked "who is she?" and i answered "she is is our friend. don't you recognize your friend?" and.....my friend said " look at the girl. is it true she's our friend?".
I looked at the girl, i could only be dumbfounded. it turned out. ohhh nooo..... i was wrong, she is not my friend. my friends loughed out loud. and then i apologized to the girl. i was really embarrassed. but my friends still laughed at me
I looked at the girl, i could only be dumbfounded. it turned out. ohhh nooo..... i was wrong, she is not my friend. my friends loughed out loud. and then i apologized to the girl. i was really embarrassed. but my friends still laughed at me
Jumat, 23 Desember 2011
tahukah kamu beda antara hacker dan cracker
Saat ini banyak orang yang meributkan tentang hacker dalam konotasi yang negatif yaitu tentang orang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan-tindakan kriminal seperti mengobrak-abrik sistem, merusak perangkat lunak maupun perangkat keras komputer, mengahpus data, dan mencuri data. sebenarnya apa yang kita pikirkan adalah salah BESAR. sebenarnya yang melakukan itu adalah cracker. untuk itu mari kita cari tau apa dan siapa hacker dan cracker itu.....
HACKER adalah orang yang menganalisa,mempelajari, dan yang memodifikasi dan mengeksploitasi sistem yang ada di sebuah perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer, administrasi dan lainnya terutama keamanan.
sedangkan CRACKER adalah sebutan untuk orang atau segerombolan orang yang mencari-cari kelemahan sistem yang kemudian di masuki untuk kepentinganpribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan dll
nah sudah tahu kan perbedaan antara hacker dan cracker sekarang. mulai sekarang jangan salah kaprah terhadap hacker dan mulai untuk menghapus pemikiran yang negatif mengenai hacker....
HACKER adalah orang yang menganalisa,mempelajari, dan yang memodifikasi dan mengeksploitasi sistem yang ada di sebuah perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer, administrasi dan lainnya terutama keamanan.
sedangkan CRACKER adalah sebutan untuk orang atau segerombolan orang yang mencari-cari kelemahan sistem yang kemudian di masuki untuk kepentinganpribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan dll
nah sudah tahu kan perbedaan antara hacker dan cracker sekarang. mulai sekarang jangan salah kaprah terhadap hacker dan mulai untuk menghapus pemikiran yang negatif mengenai hacker....
kata hati
terkadang orang yang mengaku cinta dan sayang sama kita belum tentu jujur. rasa sayang dan cinta itu bisa di lihat dari kesungguhannya dalam menjalin hubungan itu dan seberapa banyak yang dia berkorban untuk kita.....
terkadang orang yang mengaku sayang dan cinta kepada kita adalah orang yang paling MUNAFIK, PEMBOHONG, DAN BRENGSEK. rasa sayang dan cinta itu bisa dilihat dari bagaimana dia harus bersikap dengan kita, seberapa jujur kah dia kepada kita, dan bagaimana dia dalam menjaga hatinya untuk kita.
tapi bukan berarti semua yang mengaku sayang dan cinta itu jelek, ada yang memang benar-benar tulus sayang dan cinta sama kita. kita harus bisa memilah-milah orang yang benar-benar tulus. caranya adalah mencari dengan hati yang tulus juga. orang yang baik akan mendapatkan orang yang baik pula. dan orang yang jahat akan mendapatkan orang yang jelek juga. itu semua tergantung pada diri kita sendiri.
terkadang orang yang mengaku sayang dan cinta kepada kita adalah orang yang paling MUNAFIK, PEMBOHONG, DAN BRENGSEK. rasa sayang dan cinta itu bisa dilihat dari bagaimana dia harus bersikap dengan kita, seberapa jujur kah dia kepada kita, dan bagaimana dia dalam menjaga hatinya untuk kita.
tapi bukan berarti semua yang mengaku sayang dan cinta itu jelek, ada yang memang benar-benar tulus sayang dan cinta sama kita. kita harus bisa memilah-milah orang yang benar-benar tulus. caranya adalah mencari dengan hati yang tulus juga. orang yang baik akan mendapatkan orang yang baik pula. dan orang yang jahat akan mendapatkan orang yang jelek juga. itu semua tergantung pada diri kita sendiri.
Rabu, 19 Oktober 2011
Lima Gunung Api Spektakuler
Gunung Bromo, Indonesia

Untuk aksi vulkanik dan pemandangan yang menakjubkan, Gunung Bromo di Jawa Timur tidak punya lawan sepadan. Gunung setinggi 2329 m di atas permukaan laut ini selalu mengeluarkan asap belerang dan kadang tertutup kabut lebat. Keindahan yang sangat layak untuk diabadikan.
Gunung Bromo adalah gunung “termuda” dari kompleks gunung api Tengger yang luas dan berumur 820 ribu tahun. Dari Gunung Bromo, pengunjung bisa melihat puncak tertinggi di Jawa, yaitu Gunung Semeru, yang aktif mengeluarkan asap dalam jumlah besar tiap 20 menit.
Gunung Hallasan, Korea Selatan

Gunung Hallasan, puncak tertinggi di Korea (1950 mdpl), termasuk dalam kelompok gunung api Jejudo.
Ada sekitar 4 ribu jenis hewan dan 1800 tumbuhan yang menjadikan Hallasan sebagai habitat mereka. Lihat juga danau kawah Baekrokkdam di puncak. Baekrokkdam atau “Danau Seratus Rusa” yang indah mengilhami cerita rakyat tentang peri-peri yang turun dari langit untuk bermain dengan rusa putih. Banyak turis yang mengunjungi Hallasan pada musim semi untuk melihat mekarnya bunga azalea di pegunungan.
Gunung Aso, Jepang

Kaldera terbesar di dunia ini (lebarnya 24 km) memiliki kuil pemujaannya sendiri. Gunung Aso adalah penanda Jepang yang paling terkenal dan penghasil uang untuk prefektur Kumamoto di Kyushu, Jepang.
Atraksi utama di Gunung Aso adalah danau kawah berwarna biru muda yang beruap di Gunung Nakadake. Kereta gantung akan mengangkut turis menuju puncak gunung api, dan di sana ada kompleks yang penuh dengan kios oleh-oleh serta jajanan. Di pinggir kawah juga ada semacam trotoar yang tertata rapi. Di Aso, Anda juga akan menemukan sekumpulan tempat pemandian air panas.
Gunung Pinatubo, Filipina

Gunung Pinatubo tidak sekadar “pulih” dari bencana ledakan besar pada 1991, tapi kini juga menjadi sumber pemasukan untuk lokasi utama olahraga ekstrem.
Pada 1991, Gunung Pinatubo mengeluarkan ledakan vulkanik terbesar kedua dunia dalam 100 tahun terakhir. Ledakan itu menyebabkan suhu dunia turun 17,27 derajat Celsius dan korban tewas mencapai 800 orang. Kerugian financial ditaksir sekitar $ 250 juta.
Dua dekade kemudian, kota-kota di sekitar Gunung Pinatubo hidup dari sektor pariwisata karena ledakan legendaris tersebut.
Gunung Fuji, Jepang

Tidak mungkin menulis tentang gunung api utama di Asia tanpa memasukkan Gunung Fuji dalam daftar. Gunung Fuji atau Fuji-san adalah gunung tertinggi di Jepang dan ikon nasional atas keindahan pemandangan dan ketinggiannya (3776 m).
Gunung Fuji adalah lokasi olahraga ekstrem bagi pencari adrenalin. Setiap musim panas, sekitar 200 ribu orang mendaki gunung ini. Waktu yang mereka butuhkan antara 4-8 jam. Ada juga “sekolah” dan pusat paragliding di area parkir stasiun Gotemba kelima.
.

Untuk aksi vulkanik dan pemandangan yang menakjubkan, Gunung Bromo di Jawa Timur tidak punya lawan sepadan. Gunung setinggi 2329 m di atas permukaan laut ini selalu mengeluarkan asap belerang dan kadang tertutup kabut lebat. Keindahan yang sangat layak untuk diabadikan.
Gunung Bromo adalah gunung “termuda” dari kompleks gunung api Tengger yang luas dan berumur 820 ribu tahun. Dari Gunung Bromo, pengunjung bisa melihat puncak tertinggi di Jawa, yaitu Gunung Semeru, yang aktif mengeluarkan asap dalam jumlah besar tiap 20 menit.
Gunung Hallasan, Korea Selatan

Gunung Hallasan, puncak tertinggi di Korea (1950 mdpl), termasuk dalam kelompok gunung api Jejudo.
Ada sekitar 4 ribu jenis hewan dan 1800 tumbuhan yang menjadikan Hallasan sebagai habitat mereka. Lihat juga danau kawah Baekrokkdam di puncak. Baekrokkdam atau “Danau Seratus Rusa” yang indah mengilhami cerita rakyat tentang peri-peri yang turun dari langit untuk bermain dengan rusa putih. Banyak turis yang mengunjungi Hallasan pada musim semi untuk melihat mekarnya bunga azalea di pegunungan.
Gunung Aso, Jepang

Kaldera terbesar di dunia ini (lebarnya 24 km) memiliki kuil pemujaannya sendiri. Gunung Aso adalah penanda Jepang yang paling terkenal dan penghasil uang untuk prefektur Kumamoto di Kyushu, Jepang.
Atraksi utama di Gunung Aso adalah danau kawah berwarna biru muda yang beruap di Gunung Nakadake. Kereta gantung akan mengangkut turis menuju puncak gunung api, dan di sana ada kompleks yang penuh dengan kios oleh-oleh serta jajanan. Di pinggir kawah juga ada semacam trotoar yang tertata rapi. Di Aso, Anda juga akan menemukan sekumpulan tempat pemandian air panas.
Gunung Pinatubo, Filipina

Gunung Pinatubo tidak sekadar “pulih” dari bencana ledakan besar pada 1991, tapi kini juga menjadi sumber pemasukan untuk lokasi utama olahraga ekstrem.
Pada 1991, Gunung Pinatubo mengeluarkan ledakan vulkanik terbesar kedua dunia dalam 100 tahun terakhir. Ledakan itu menyebabkan suhu dunia turun 17,27 derajat Celsius dan korban tewas mencapai 800 orang. Kerugian financial ditaksir sekitar $ 250 juta.
Dua dekade kemudian, kota-kota di sekitar Gunung Pinatubo hidup dari sektor pariwisata karena ledakan legendaris tersebut.
Gunung Fuji, Jepang

Tidak mungkin menulis tentang gunung api utama di Asia tanpa memasukkan Gunung Fuji dalam daftar. Gunung Fuji atau Fuji-san adalah gunung tertinggi di Jepang dan ikon nasional atas keindahan pemandangan dan ketinggiannya (3776 m).
Gunung Fuji adalah lokasi olahraga ekstrem bagi pencari adrenalin. Setiap musim panas, sekitar 200 ribu orang mendaki gunung ini. Waktu yang mereka butuhkan antara 4-8 jam. Ada juga “sekolah” dan pusat paragliding di area parkir stasiun Gotemba kelima.
.
Sabtu, 11 Juni 2011
cantik gak jaminan
jaman seperti sekarang cantik itu gak menjadi jaminan dia bisa menjadi makhluk yang paling sempurna didunia ini. mungkin untuk sebagian orang berpendapat orang cantik itu hatinya juga baik dan punya etika dalam berbicara serta bertingkah laku....
tapi berdasarkan apa yang saya lihat dan saya rasakan sendiri ternyata banyak juga orang yang cantik tapi kelakuannya MINUS. saya bisa berbicara seperti ini karena saya merasakan sendiri bagaimana kelakuaanya orang cantik bisa menusuk hati saya bahkan membuat sakit hati yang teramat dalam. banyak orang cantik yang ada disekitar saya yang memiliki kelakuan yang MINUS dalam bertingkah laku, berbicara, serta etitude yang seperti orang kampung yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
kita seharusnya jangan hanya bisa mempercayai tampilan luarnya saja tapi seharusnya kita bisa melihat juga hati dan etitudeny ketika mereka sedang berbicara dan bagaimana mereka bersikap kepada orang lain....
lebih baik orang yang jelek atau orang yang biasa saja tapi bisa membawa dirinya sendiri, serta memiliki etitude yang jelas dalam bersikap dan berbicara. daripada orang yang cantik tapi kelakuan dan omongannya yang kampungan sehingga bisa menyakiti hati orang lain :)
tapi berdasarkan apa yang saya lihat dan saya rasakan sendiri ternyata banyak juga orang yang cantik tapi kelakuannya MINUS. saya bisa berbicara seperti ini karena saya merasakan sendiri bagaimana kelakuaanya orang cantik bisa menusuk hati saya bahkan membuat sakit hati yang teramat dalam. banyak orang cantik yang ada disekitar saya yang memiliki kelakuan yang MINUS dalam bertingkah laku, berbicara, serta etitude yang seperti orang kampung yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak.
kita seharusnya jangan hanya bisa mempercayai tampilan luarnya saja tapi seharusnya kita bisa melihat juga hati dan etitudeny ketika mereka sedang berbicara dan bagaimana mereka bersikap kepada orang lain....
lebih baik orang yang jelek atau orang yang biasa saja tapi bisa membawa dirinya sendiri, serta memiliki etitude yang jelas dalam bersikap dan berbicara. daripada orang yang cantik tapi kelakuan dan omongannya yang kampungan sehingga bisa menyakiti hati orang lain :)
Rabu, 08 Juni 2011
06052011
tanggal 06052011 mungkin buat sebagian orang adalah hari yang biasa dan gak ada yang istimewa di hari itu. tapi buat aku itu adalah hari yang istimewa...karena apa???
karena di tanggal itu segalanya udah mulai berubah mulai dari kehidupan, penampilan, dan ada yang lebih penting adalah soal ketenangan. jujur sebelum aku merubah penampilan seperti sekarang (berjilbab) aku merasa aku adalah orang yang menyedihkan, hidup menjadi gak tenang, orang yang paling gak beruntung klo bahasa kasarnya itu orang yang sial hehehehe (lebay dikit lah)...
tapi setelah berubah seperti sekarang menjadi wanita berjilbab jauh lebih enak, nyaman, dan yang paling terpenting adalah jauh menjadi lebih tenang. apalagi klo ngadepin masalah gak sampe nangis2 atau yang terlalu dipikirin karena semuany sebenernya bisa kita atasi dengan berdoa dan ketenangan
setidaknya itu yang bisa aku ambil dari segala macam hal yang aku alami sekarang. kita boleh bisa merubah penampilan kita tapi jangan hati dan pikiran kita juga kita berubah menjadi jauh lebih buruk dari yang sebelumnya.
karena di tanggal itu segalanya udah mulai berubah mulai dari kehidupan, penampilan, dan ada yang lebih penting adalah soal ketenangan. jujur sebelum aku merubah penampilan seperti sekarang (berjilbab) aku merasa aku adalah orang yang menyedihkan, hidup menjadi gak tenang, orang yang paling gak beruntung klo bahasa kasarnya itu orang yang sial hehehehe (lebay dikit lah)...
tapi setelah berubah seperti sekarang menjadi wanita berjilbab jauh lebih enak, nyaman, dan yang paling terpenting adalah jauh menjadi lebih tenang. apalagi klo ngadepin masalah gak sampe nangis2 atau yang terlalu dipikirin karena semuany sebenernya bisa kita atasi dengan berdoa dan ketenangan
setidaknya itu yang bisa aku ambil dari segala macam hal yang aku alami sekarang. kita boleh bisa merubah penampilan kita tapi jangan hati dan pikiran kita juga kita berubah menjadi jauh lebih buruk dari yang sebelumnya.
Minggu, 05 Juni 2011
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
b. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
c. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
d. Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat.
Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
a. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
b. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
c. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2. biaya tinggi (very expensive),
3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
d. Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a). Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.
2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki.
b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
1. sederhana dan cepat (informal dan quick),
2. prinsip konfidensial,
3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
(a) Biaya administrasi
(b) Honor arbitrator.
(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
(d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
2. Masalah sederhana dan cepat.
Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.
Kelebihan tersebut antara lain:
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pentingkah perlindungan konsumen itu???jawabnya adalah iya. Karena kita tinggal di sebuah negara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan kita juga berhak dalam mendapatkan perlindungan mulai dari hal yang paling kecil hingga yang paling besar. Semua itu telah diatur didalam hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu contihnya adalah kita sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan didalam memperoleh serta menikmati makanan yang layak dan sehat.oleh karena itu bdan perlindungan konsumen ini dibentuk di Indonesia. Apalagi seperti yang telah kita ketahui bersama belakangan ini makin marak adanya makanan yang tidak sehat mulai dari cara pembuatannya, bagaimana memperoleh bahan-bahannya, serta bahan dasar untuk membuat suatu makanan tersebut. Hal ini sangat memprihatinkan jika keadaan ini terus berlanjut maka angka kematian di Indonesia makin lama makin tinggi. Sebelumkita mengetahui apa arti perlindungan konsumen dan bagaimana pandangan hukum dalam menanggapi ini semua.
• Pengertian konsumen
Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
a. Pasal 1 butir 2 : konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
b. Menurut Hornby : konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertent, sesuatu atau seseorang yang menggunakan persediaan atau sejumlah barang, setiap orang yang menggunakan barang dan jasa.
Kenyataannya didalam bisnis seringkali dibedakan antara:
1. Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan)
Jika konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
2. Konsumen akhir dengan Konsumen antara
Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperoleh. Tapi konsumen antara adaklah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
• Pengertian perlindungan konsumen
a. Menurut UU No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada komsumen
b. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993 Bab IV huruf F butir 4a
Pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus baran dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepemtingan konsumen
• Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi komsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan jasa konsumen
Jadi dari pengertian-pengertian diatas adalah bahwa badan hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Pentingkah perlindungan konsumen itu???jawabnya adalah iya. Karena kita tinggal di sebuah negara yang memiliki dasar hukum yang kuat dan kita juga berhak dalam mendapatkan perlindungan mulai dari hal yang paling kecil hingga yang paling besar. Semua itu telah diatur didalam hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu contihnya adalah kita sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan didalam memperoleh serta menikmati makanan yang layak dan sehat.oleh karena itu bdan perlindungan konsumen ini dibentuk di Indonesia. Apalagi seperti yang telah kita ketahui bersama belakangan ini makin marak adanya makanan yang tidak sehat mulai dari cara pembuatannya, bagaimana memperoleh bahan-bahannya, serta bahan dasar untuk membuat suatu makanan tersebut. Hal ini sangat memprihatinkan jika keadaan ini terus berlanjut maka angka kematian di Indonesia makin lama makin tinggi. Sebelumkita mengetahui apa arti perlindungan konsumen dan bagaimana pandangan hukum dalam menanggapi ini semua.
• Pengertian konsumen
Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
a. Pasal 1 butir 2 : konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
b. Menurut Hornby : konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa, seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertent, sesuatu atau seseorang yang menggunakan persediaan atau sejumlah barang, setiap orang yang menggunakan barang dan jasa.
Kenyataannya didalam bisnis seringkali dibedakan antara:
1. Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan)
Jika konsumen adalah semua orang atau masyarakat termasuk pelanggan. Sedangkan pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen tertentu.
2. Konsumen akhir dengan Konsumen antara
Konsumen akhir adalah konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperoleh. Tapi konsumen antara adaklah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
• Pengertian perlindungan konsumen
a. Menurut UU No 8 tahun 1999, pasal 1 butir 1
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada komsumen
b. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993 Bab IV huruf F butir 4a
Pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus baran dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepemtingan konsumen
• Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi komsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan jasa konsumen
Jadi dari pengertian-pengertian diatas adalah bahwa badan hukum perlindungan konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Minggu, 29 Mei 2011
BOSAN
bosan...
akihir-akhir ini kenapa ya sering banget bosan, apalagi kalo gak ada temennya pasti deh penyakit bosan dan BTnya kluar,,,,heran deh knapa bisa kayak gt ya....
bingung harus gimana lagi,gak ada hal istimewa yang bisa dilakuin dan gak ada hal istimewa yang dateng juga :(
sampai kapan begini terus,penegn bisa nikmatin hidup yang bener-bener hidup, tapi gimana caranya ya?? ada kalany aku berpikir ada gak ya orang yang bener-bener sayang ma aku dengan tulus...tapi kayaknya itu pertanyaan yang susah dijawab. kalopun ada yang bilang sayang dengan tulus tapi aku masih belom bisa percaya. aku cuma takut sakit hati untuk kesekian kalinya....
gak mau kejadian yang kemarin terulang lagi karena aku dah cape mikirin hal yang gak berguna, cape buat nunggu sesuatu yang gak pasti dan berujung pada penghianatan, cape kalo nangis buat orang yang gak pantes buat ditangisin dan dicintai...
mudah-mudahan doaku terkabul amieennnn.... keep smile :)
akihir-akhir ini kenapa ya sering banget bosan, apalagi kalo gak ada temennya pasti deh penyakit bosan dan BTnya kluar,,,,heran deh knapa bisa kayak gt ya....
bingung harus gimana lagi,gak ada hal istimewa yang bisa dilakuin dan gak ada hal istimewa yang dateng juga :(
sampai kapan begini terus,penegn bisa nikmatin hidup yang bener-bener hidup, tapi gimana caranya ya?? ada kalany aku berpikir ada gak ya orang yang bener-bener sayang ma aku dengan tulus...tapi kayaknya itu pertanyaan yang susah dijawab. kalopun ada yang bilang sayang dengan tulus tapi aku masih belom bisa percaya. aku cuma takut sakit hati untuk kesekian kalinya....
gak mau kejadian yang kemarin terulang lagi karena aku dah cape mikirin hal yang gak berguna, cape buat nunggu sesuatu yang gak pasti dan berujung pada penghianatan, cape kalo nangis buat orang yang gak pantes buat ditangisin dan dicintai...
mudah-mudahan doaku terkabul amieennnn.... keep smile :)
Senin, 28 Maret 2011
Hukum Perdagangan
HUKUM DAGANG
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. pengertian
Hukum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
C. sistematika hokum dagang
• Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . Peraturan Hak Milik Industri
5. Peraturan Lalu Lintas
6. Peraturan Maskapai Andil Indonesia
7. UU No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara.
D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .
A. sejarah.
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di muali sejak abad pertengahan eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran
B. pengertian
Hukum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
C. sistematika hokum dagang
• Yang tertulis sendiri :
1. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2,3,4,5 telah dihapuskan.”
2. tidak terkodifikasi : 1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
4 . Peraturan Hak Milik Industri
5. Peraturan Lalu Lintas
6. Peraturan Maskapai Andil Indonesia
7. UU No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara.
D . hubungan KUHD dan KUH peredata
Dengan dikatakan oleh Prof sudirman kartohadiprojo dimana KHUD merupakan suatu Lex sepecialis dari KUHS sebagai Lex generalis . Andai kata dalam KUHD dan KUHS terdapat peraturan yang sama maka peraturan dalam KUHD yang berlaku . seperti telah di tentukan pada pasal I KUHD .
Hukum Perjanjian
HUKUM PERJANJIAN
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
a. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
a. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
c. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
a. Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
b. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
c. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
b. Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
a. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
b. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
a. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
c. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
a. Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
b. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
c. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sabtu, 05 Maret 2011
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hbungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Didalam hukum perikatan yang dibahas adalah mengenai harta kekeyaan bukan berbicara tentang hubungan manusia seperti hukum perdata.
Berikut ini merupakan beberapa definisi dari hukum perikatan:
1) Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2) Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
3) Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dasar-dasar didalam hukum perikatan terdapat pada KUHP Perdata dimana didalamnya terdapat 3 sumber diantaranya adalah:
1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul karena undang-undang.
3) Perikatan yang timbul bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Didalam hukum perikatan terdapat pihak yang memperoleh prestasi dan ada pihak pula yang berkewajiban untuk memnuhi prestasi. Didalam hukum perikatan yang menjadi subyek hukum adalah debitur dan kreditur sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah prestasi itu sendiri. Prestasi itu terdiri dari:
a. Memberikan sesuatu: merupakan prestasi atau memberikan semuanhak milik
b. Berbuat sesuatu: tidak memberikan semua hak muilik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu: wanprestasi
Adapun bentuk dari wanprestasi ada 4 kategori diantaranya adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman yang dapat digolongkan menjadi 3 kategori diantaranya adalah:
a. Membayar kerugian yang diderita kreditur (ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
Hukum perikatan dapat dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria yang sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3) Pembaharuan hutang
4) Perjumpaan hutang atau kompensasi
5) Pencampura hutang
6) Pembebasan hutang
7) Musnahnya barang yang terutang
8) Pembatalan
9) Berlakunya syarat yang batal
10) Lewat waktu.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hbungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Didalam hukum perikatan yang dibahas adalah mengenai harta kekeyaan bukan berbicara tentang hubungan manusia seperti hukum perdata.
Berikut ini merupakan beberapa definisi dari hukum perikatan:
1) Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
2) Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
3) Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dasar-dasar didalam hukum perikatan terdapat pada KUHP Perdata dimana didalamnya terdapat 3 sumber diantaranya adalah:
1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul karena undang-undang.
3) Perikatan yang timbul bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Didalam hukum perikatan terdapat pihak yang memperoleh prestasi dan ada pihak pula yang berkewajiban untuk memnuhi prestasi. Didalam hukum perikatan yang menjadi subyek hukum adalah debitur dan kreditur sedangkan yang menjadi obyek hukum adalah prestasi itu sendiri. Prestasi itu terdiri dari:
a. Memberikan sesuatu: merupakan prestasi atau memberikan semuanhak milik
b. Berbuat sesuatu: tidak memberikan semua hak muilik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu: wanprestasi
Adapun bentuk dari wanprestasi ada 4 kategori diantaranya adalah:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman yang dapat digolongkan menjadi 3 kategori diantaranya adalah:
a. Membayar kerugian yang diderita kreditur (ganti rugi)
b. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
c. Peralihan resiko
Hukum perikatan dapat dihapuskan jika memenuhi kriteria-kriteria yang sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdat. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3) Pembaharuan hutang
4) Perjumpaan hutang atau kompensasi
5) Pencampura hutang
6) Pembebasan hutang
7) Musnahnya barang yang terutang
8) Pembatalan
9) Berlakunya syarat yang batal
10) Lewat waktu.
Jumat, 04 Maret 2011
Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu aturan yang berlaku disuatu negara dimana penduduknya harus menaati dan menjalankannya sesuai dengan yang tertulis diundang-undang. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan kita supaya lebih teratur dan lebih displin serta menghindarkan dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti mencuri, membunuh, merampok dsb. Disetiap negara sudah bisa dipastikan memilki hukum yang mengikat setiap penduduknya. Hukum ini harus dijalankan oleh setiap orang disuatu negara tersebut baik itu pemerintahannya maupun penduduknya.
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Hukum adalah suatu aturan yang berlaku disuatu negara dimana penduduknya harus menaati dan menjalankannya sesuai dengan yang tertulis diundang-undang. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan kita supaya lebih teratur dan lebih displin serta menghindarkan dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti mencuri, membunuh, merampok dsb. Disetiap negara sudah bisa dipastikan memilki hukum yang mengikat setiap penduduknya. Hukum ini harus dijalankan oleh setiap orang disuatu negara tersebut baik itu pemerintahannya maupun penduduknya.
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan
Subyek dan Obyek Hukum
Subyek Hukum dan Obyek Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap orang yang memiliki untuk memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum yang berlaku dimana dia tinggal. Jadi setiap orang memilki, memperoleh serta mempergunakan hak dan kewajibannya didalam menjalankan hukum yang berlaku disuatu tempat yang mereka diami.
Subyek hukum ini dibagi lahi menjadi 2 bagian diantaranya adalah:
1) Manusia biasa
Disuatu negara selalu ada yang namanya hukum, hal ini dilakukan untuk menjaga negara tersebut dari pengaruh-pengaruh buruk serta menjadikan negaranya aman dan tentram. Manusia biasa seperti penduduk biasa maupun pemerintahan dari jabatan paling bawah hingga jabatan yang paling tinggi dijadikan sebagai subyek hukum. Subyek hukum ini merupakan orang-orang yang memiliki, memperoleh, serta mempergunakan hak dan kewajibannyadalam menjalankan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing. Manusia biasa sebagai subyek hukum berhak untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan yang tercantum didalam undang-undang yang ada di negaranya masing-masing. Selain itu sebagai subyek hukum manusia harus bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti ikut melaksanakan menjaga keamanan negaranya masing0masing serta menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
2) Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan –badan atau lembaga-lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang bisa dan mengerti berhubungan dengan hukum. Seperti halnya dengan manusia biasa badan hukum juga disebut dengan subyek hukum. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Badan hukum ini didirikanbertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan hukum itu sendiri. Di dalam badan hukum memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang konkrit dalam melaksanakn undang-undang. Selain itu juga mereka juga harus melaksanakan kewajibannya seperti bertindak adil dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku. Jadi bisa dikatakan badan hukum ini sebagai perantara orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum.
• Perkumpulan-perkumpulan yang bisa disebut sebagai badan hukum diantaranya:
a. Didirikan akta notaries
b. Terdapat pengadilan-pengadialan tinggi disetiap daerah
c. Di Indonesia ada komisi yudikatif yang anggotanya terdiri dari MK, MA, KY
• Badan hukum dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan-kepentingan public orang banyak. Badan hukum ini didirikan oleh pemerintah untuk melakukan perundang-undanagan secara fungsional dan eksekutif serta bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan orang banyak didalam badan hukum itu sendiri. Badan hukum privat ini merupakan badan hukum yang didirikan orang dengan tujuan tertentu seperti keuntungannya diri sendiri, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dll.
Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan serta bermanfaat bagi subyek hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang maupun hak yang dimiliki oleh setiap orang dan jua bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
• Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap orang yang memiliki untuk memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan hukum yang berlaku dimana dia tinggal. Jadi setiap orang memilki, memperoleh serta mempergunakan hak dan kewajibannya didalam menjalankan hukum yang berlaku disuatu tempat yang mereka diami.
Subyek hukum ini dibagi lahi menjadi 2 bagian diantaranya adalah:
1) Manusia biasa
Disuatu negara selalu ada yang namanya hukum, hal ini dilakukan untuk menjaga negara tersebut dari pengaruh-pengaruh buruk serta menjadikan negaranya aman dan tentram. Manusia biasa seperti penduduk biasa maupun pemerintahan dari jabatan paling bawah hingga jabatan yang paling tinggi dijadikan sebagai subyek hukum. Subyek hukum ini merupakan orang-orang yang memiliki, memperoleh, serta mempergunakan hak dan kewajibannyadalam menjalankan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing. Manusia biasa sebagai subyek hukum berhak untuk memperoleh hak-hak yang sesuai dengan yang tercantum didalam undang-undang yang ada di negaranya masing-masing. Selain itu sebagai subyek hukum manusia harus bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti ikut melaksanakan menjaga keamanan negaranya masing0masing serta menjalankan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang.
2) Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan –badan atau lembaga-lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang bisa dan mengerti berhubungan dengan hukum. Seperti halnya dengan manusia biasa badan hukum juga disebut dengan subyek hukum. Badan hukum juga memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Badan hukum ini didirikanbertujuan untuk mengatur hal-hal yang berkenaan dengan hukum itu sendiri. Di dalam badan hukum memiliki hak untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang konkrit dalam melaksanakn undang-undang. Selain itu juga mereka juga harus melaksanakan kewajibannya seperti bertindak adil dalam melaksanakan undang-undang yang berlaku. Jadi bisa dikatakan badan hukum ini sebagai perantara orang-orang yang sedang berurusan dengan hukum.
• Perkumpulan-perkumpulan yang bisa disebut sebagai badan hukum diantaranya:
a. Didirikan akta notaries
b. Terdapat pengadilan-pengadialan tinggi disetiap daerah
c. Di Indonesia ada komisi yudikatif yang anggotanya terdiri dari MK, MA, KY
• Badan hukum dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
1. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan untuk melayani kepentingan-kepentingan public orang banyak. Badan hukum ini didirikan oleh pemerintah untuk melakukan perundang-undanagan secara fungsional dan eksekutif serta bisa berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Badan Hukum Privat adalah badan hukumyang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan orang banyak didalam badan hukum itu sendiri. Badan hukum privat ini merupakan badan hukum yang didirikan orang dengan tujuan tertentu seperti keuntungannya diri sendiri, social, pendidikan, ilmu pengetahuan dll.
Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berhubungan serta bermanfaat bagi subyek hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang maupun hak yang dimiliki oleh setiap orang dan jua bernilai ekonomis. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
• Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
• Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
• Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
• Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
• Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
• Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
• Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Langganan:
Postingan (Atom)