Dari seluruh
variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya
variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable
perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana
perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana
cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen
pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
KONSEP AWAL
Rumitnya hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi
perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal
dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan
ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi
yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional
dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing
langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di
Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk
menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu
perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan
afiliasi terkena pajak di Negara itu.
MACAM-MACAM
PAJAK
Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi
berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk
dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak
langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak
terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan
beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara
lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan
pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang
ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai
tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk
total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor
umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga
dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor
umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan
oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung
lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar
pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis
seperti struktur akuisisi.
PEMAKAIAN
TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak
terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi
nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu
berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang
perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik
Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah
Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
DIMENSI
PERENCANAAN PAJAK
Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan
multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic
karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi
produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri
banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk
organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai
perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan
dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada
saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk
perusahaan atau tidak.
METODOLOGI
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih
kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga
menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip
wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu
terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif.
Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:
1. Metode
Harga yang Tidak Terkontrol Setara
Berdasarkan
metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan
dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara
perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
2. Metode
Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara
Metode ini
diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini
mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang
tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan.
Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung
pada perbandingan pasar.
3. Metode
Harga Jual Kembali
Metode ini
menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan
atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin
yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga
ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.
4. Metode
Penentuan Biaya Plus
Metode ini
berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri
atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode
Laba Sebanding
Metode ini
mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi
situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa
periode waktu tertentu.
6. Metode
Pemisahan Laba
Metode ini
digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup
pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan
istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode
Penentuan Harga Lainnya
Metode ini
dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK HARGA
TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga
transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode
harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola
beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau
memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA DEPAN
Teknologi dan perekonomian global menimbulkan
tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan
internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya
sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan
kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia
mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu,
perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka
adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain.
Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang
beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan
pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia.
Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan
dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai
alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena
pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar