AKUNTANSI KOMPARATAIF 1
Standar
akuntansi adalah regulasi atau aturan (hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan.
Standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar, tapi pada prakteknya
tidak demikian. Ada empat alasan mengapa hal ini bisa terjadi diantaranya
adalah :
1. Kebanyakan
negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung
lemah dan tidak efektif.
2. Secara
sukarela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang
diharuskan.
3. Beberapa
negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika
dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan
secara lebih baik.
4. Di
beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan
secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Auditing
berhubungan paralel dengan jenis sistem hukum dan peranan serta tujuan
pelaporan keuangan. Profesi auditing cenderung dapat mengatur sendiri di
negara-negara yang menganut penyajian wajar.. auditor juga lebih dapat
melakukan pertimbangan apabila tujuan audit adalah untuk melakukan atestasi
terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di negara tersebut tujuan utam audit
adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan ketentuan hukum.
Tren
pelaporan keuangan saat ini mengarah pada penyajian wajar, setidaknya untuk
laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara hukum kode seperti Perancis,
Jerman, dan Jepang menyesuaikan pendekatan kepatuhan hukum tradisional yang
dianut terhadap akuntansi untuk mencerminkan kenyataan pasar modal global.
Enam
sistem akuntansi nasional
1. Perancis
Perancis merupakan negara pertama yang mendukung
penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kemetrian ekonomi nasional menyetujui
plan compatable general (kode akuntansi nasional) yang berisi :
a. Tujuan
dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
b. Definisi
aktiva, kewajiban, equitas pemegang saham, pendapatan dan beban
c. Aturan
pengakuan dan penilaian.
d. Daftar
akun standar, ketentuan mengenai penggunaan, dan ketentuan tata buku lainnya.
e. Contoh
pelaporan keuangan dan aturan penyajiaanya.
Dasar utama aturan akuntansi di prancis adalah hukum
akuntansi tahun 1983 dan dekrit akuntansi 1983 yang membuat plan compatable
general wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi
bagian dari code de commerce.
2. Jerman
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi
komersial. Prinsip penentuan menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh
apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Privisi pajak yang
tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat.
Karakteristik fundamental ketiga dari akuntandi di
Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusannya
pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau
berwenang.
Regulasi
dan penegakan akuntansi institute Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai
tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun
demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.
Pelaporan
keuangan
Ciri utama pelaporan keuangan di Jerman adalah
laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan
dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek
masa depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan
hidup perusahaan.
3. Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang
mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan Internasional. Dua badan
pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum
pajak penghasilan perusahaandi Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.
Regulasi dan penegakan aturan akuntansi pemerintah
nasional masih memilki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang.
Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang pasar modal dan
undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Ketiga hukum tersebut berhubungan
dan berkaitan satuu sama lain.
Pelaporan
keuangan
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi
menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung sebagaimana
yang dapat ditemukan di negara lainnya.
4. Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan laporan
keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik profesionalyang sangat
tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi
pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua
aktifitas yangterpisah.
Regulasi dan penegakan aturan akuntansi di Belanda
tetap liberal hingga tahun 1977 ketika UU laporan keuangan tahunana
diberlakukan. UU tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam
bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan
harmonisasi hukum perusahaan didalam UE yang akan terjadi
Pelaporan
keuangan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi
direkomendasikan oleh sebuah tuntutan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda
membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang
digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil-hasil dan alasan-alasan dibalik setiap
perubahan akuntansi yang dilakukan.
5. Inggris
Akuntansi yang berkembang di Inggris sebagai cabang
ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik
usaha. Warisan akuntansi di Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris
merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang
kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi yang wajar juga berasal
dari Inggris.
Regulasi dan penegakan aturan akuntansi Di Inggris
dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan
dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara
luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU perusahaan
disesuaikan diperluas dan di konsolidasikan sepanjang tahun.
Pelaporan
keuangan
Pelaporan keuangan di Inggris termasuk yang paling
komperhensif di dunia. Laporan keuangan kelompok usaha diwajibkan selain
laporan keuangan neraca induk perusahaan saja. Sifat laporan keuangan Inggris
adalah bahwa perusahaan yang berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari
banyak kewajiban pelaporan keuangan. UU perusahaan menetapkan kriteria ukuran.
Secar umum perusaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun
akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum.
Kelompok usaha kecil dan menengah dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan
konsolidasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar