PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah hal-hal yang mendasar didalam koperasi yang membedakan dengan lembaga ekonomi yang lainnya. Selain itu jugaprinsip-prinsip koperasi ini juga digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan koperasi itu sendiri.
· Berikut ini merupakan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI berdasarkan UU No.25 tahun 1992.
1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Untuk menjadi anggota koperasi tidak bisa dipaksakan oleh siapa pun hal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi bersifat sukarela. Anggota koperasi juga bisa mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh pihak koperasi. Selain tu juga anggota koperasi juga bersifat terbuka maksudnya adalah siapa pun berhak untuk menjadi anggota koperasi.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi
Keputusan para anggota koperasi sangat dibutuhkan dalam mengelola koperasi. Para anggota koperasi memegang damn melaksanakan kekuasaan tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi. Semuanya ikut andil dalam mengelola koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
Pembagian SHU ini dilakukan secara adil berdasarkan berdasarkan modal yangdimiliki oleh seorang anggota koperasi. Tetapi ada hal lain yang dujadikan pertimbangan yaitu pembagian SHU juga dibagi secara adil berdasarkan jasa usaha anggota koperasi dalam mengelola koperasi. Ketentuan ini sesuai dengan nilai kekeluargaan dan kradilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Pada dasarnya modal koperasi diutamakan untuk kemanfaatan para anggota bukan hanya untuk mencari keuntungan. Balas jasa yang diberikan kepada para anggota terbatas berdasarkan modal. Disini yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasanya wajar atau tidak berlebihan.
5. Kemandirian
Koperasi bisa berdiri sendiri tanpa harus bergantung dengan pihak lain. Pengelolaan koperasi dilandasi dengan kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan yang diambil, kemampuan usaha sendiri. Selain itu juga kemandirian bisa juga diartikan sebaggai kebebasan yang bisa dipertanggung jawabkan dalam perbuatan untuk mengelola diri sendiri dan berani menghaadapi semua masalah yang dihadapi.
6. Pendidikan koperasi
Koperasi bisa dijadikan sebagai pembelajaran para anggota dalam melakukan usaha dan melatih kerja sama setiap anggota dalam hal meningkatkan kesejahteraan semua orang.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi bisa bekerja sama merupakan lembaga yang bisa bekrja sama baik dengan lembaga yang lain biak itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak swasta maupun dengan sesama koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar