Jumat, 26 November 2010

Ciri-Ciri Teman yang Baik

Ciri-ciri Teman Yang Baik
1. Berteman dengan tulus

Didalam berteman itu hal yang paling penting adalah ketulusan. Ketika kita berteman dengan seseorang maka bertemanlah dengan tulus tanpa ada embel-embelnya. Kita tidak boleh berteman denagn maksud tersendiri. Misalnya karena teman kita kaya, pintar, atau hanya karena dia bisa dibohongi.

2. Menerima teman kita apa adanya

Kita harus mau menerima teman kita apa adanya. Jangan prnah merubahnya dngan apa yang kita mau. Biarlah dia mnjadi dirinya sendiri karena menjadikannya orang lain itu sangat menyiksa dirinya sendiri.

3. Tidak membatasi dia

Maksudnya tidak membatasi adalah kita tidak boleh melarang-melarang apa yang akan dia lakukan. Apalagi membatasi pergaulannya dan memilih pasangannya sndiri. Biarkan dia memilih teman dia sendiri yang menurut dia baik dan asik. Biarkan juga dia dalammmilih pasangannya sendiri karena yang baik bagi kita belum tentu itu baik buat dia sendiri. Tugas kita hanya mendukung apa yang dia mau tentunya mendukung hal-hal yang baik.

4. Membantunya dalam menghadapi masalah

Sebagai teman yang baik kita harus menemani dia dalam keadaan susah maupun senang. Dukunglah dan temani dia ketika dia dalam masalah. Kita boleh ikut campur didalam masalahnya tapi kita tidak boleh ikut campur terlalu dalam cukup kita membantunya dengan porsi kita masinh-masing.

5. Harus bisa menyimpan rahasia teman kita sendiri

Teman yang baik adalah teman yang bisa mnyimpan rahasia teman kita sendiri. Jika teman kita cerita tentang apa yang dia rasakan. Janganlah kita mengumbarnya kepada orang lain. Selain itu juga kita harus bisa menutupi kekurangan tman kita sendiri.

6. Jangan pernah berbohong

Kita harus selalu jujur dan jangan pernah membohonginya. Karena suatu saat kebohongan akan terungkap dengan sendirinya. Akibat dari kebohongan yang kita buat adalah kita bisa dijauhi oleh teman kita sendiri.

struktur organisasi koperasi


Struktur Organisasi Koperasi

KOPERASI adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan peroangan dan berbadan hukum. Kegiatannya pun berpegang kepada ekonomi rakyat yang bersasaskan kekeluargaan. KOPERASI suatu badan usaha yang berbeda dengan badan usaha yang lain. Mengpa bisa seprti itu?? Hal ini disbabkan anggota koperasi memiliki identiras ganda. Identitas ganda adalah anggota koperasi merupakan pemilik dan juga sebagai pengguna jasa koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak untuk sama dalam pengambilan keputusan. Pembagian keuntungannya pun juga dihitung secara adil berdasarkan pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh anggota.

• Keterangan struktur organisasi koperasi

1. Rapat Anggota

Rapat anggota yang dilakukan oleh suatu koprasi itu sendiri dengan waktu yang ditentukan. Didalm Rapat Anggota ini setiap anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi bisa menuangkan sluruh aspirasinya. Rapat Anggota ini diadakn untuk merundingkan kemajuan koperasi dan juga untuk memutuskan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus maupun pengawas.

2. Pembina
Pembina merupakan orang yang bertugas membina dan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan koperasi. Sehingga tidak ada kekkliruan didalam menjalankan koperasi.

3. Pengurus

Pengurus koperasi mrupakan suatu badan yang dibentuk oleh anggota koperasi yang disertai dengan mandate untuk membantu dalam menjalankan koperasi. Pengurus koperasi ini dipilih ktika melakukan rapat anggota koperasi. Adapun tugas dari koperasi ini adalah membantu mengelola koperasi dan bertanggung jawab penih terhadap rapat anggota koperasi.

4. Pengawas

Pengawas mmiliki peranan yang penting juga didalam koperasi. Tugasnya adalah untuk mengawasi kinerja pengurus. Pengawas ini dibentuk ketika melakukan kegiatan rapat anggota. Didalam pelaksanaannya pengawas berhak untuk memperoleh setiap laporan pengurus koperasi. Hasil pengawasnya harus dirahasiakan kepada pihak ketiga.

5. Anggota

Anggota koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Anngota koperasi merupakn orang yang ikut terlibat didalam pengelolaan koperasi dan juga ikut menggunakan pelayanan jasa koperasi.

Didalam koperasi terdapat bebrapa unit yang berada dibawah control pengurus koperasi. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Unit usaha pelayanan umum
b. Unit usaha pelayanan keluarga
c. Unit usaha JATEK dan REKANAN
d. Unit usaha SIMPAN PINJAM

• SUMBER MODAL KOPERASI
Pada dasranya koperasi sama dengan lembaga keuangan yang lain. Koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan koperasi. Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman adapaun macam-macamnya sebagai berikut :

 Modal sendiri terdiri dari:
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok merupakan uang yang berassal dari anggota yang dibayarkan ketika saat masuk menjadi anggota koperasi. Jumlahnya untuk setiap anggota sama. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali apabila masih menjadi anggota koperasi.
2. Simapanan wajib
Pada dasarnya simpanan wajib hamper sama dengan simpanan pokok. Tapi yang membedakan dengan simpanan pokok adalaj simpanan wajib harus dibayar oleh setiap anggota kepada koperasi dalm waktu tertentu. Misalnya setiap bulan anggota harus membayar simpanan wajib. Simpanan wajib juga tidak dapat diambil kembali oleh anggota koperasi ketika masih menjadi koperasi.
3. Simpanan khusus/lain-lain
Simpanan khusus merupakan simpanan sukarela dari anggota koperasi. Jumlahnya terserah anggota koperasi. Simpanan khusus dapat diambil sewaktu-waktu oleh anggota koperasi. Contohnya, simpanan qurba dan deposito berjangka.
4. Dana cadangan
Dana cadangan merupakan uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Tujuannya adalah untuk pemupukan modal sendiri,pembagian hasil kepada anggota yang keluar dari koperasi, serta untuk menutup kerugian koperasi jika (jika dibutuhkan)
5. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh anggota koperasi yang nilai terserah dari anggota koperasi itu sendiri. Hibah ini diberikan secara sukarela yang sifatnya tidak mengikat.

 Modal koperasi yang berasal dari pinjaman dari pihak lain
1. Anggota dan calon anggota koperasi
2. Modal koperasi yang berasl dari koperasi lain / anggotanya dengan disertai perjanjian kerjasama.
3. Bank atau lembaga keuangan lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun perundang-undangan yang telah berlaku dinegara kita.
4. Penerbita obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
5. Sumber lain yang sah dimata hukum.

musik itu pengetahuan

MUSIC ITU PENGETAHUAN

Semua orang pasti suka music, bahkan sluruh orang yang ada didunia menyukai music. Sadarkah kalian bhwa music itu juga merupakan pengetahuan. Kenapa begitu?? Contohnya seorang konduktor music pasti memerlukan peta suara yang pasti sehingga music itu bisa enak didengar ,temtunya dengan komposisi yang benar. Setiap konduktor music pasti membuat catatan yang berisi frekuensi suara, intensitas suara, perubahan volume suara, melodi, dan harmoni suara secara bersamaan pada saat yang tepat.

Tahu kah kalian??? Music itu juga memerlukan matematika. Matematika digunakan untukmembagi komposisi dan membagi waktu permainan music. Selain itu music juga merupakan sejarah. Karena music bisa menunjukkan ciri khas suatu daerah. Meskipun tiap daerah,kota, maupun benua musiknya berbeda tapi semua orang bisa mengerti apa arti dari bunyi-bunyi yang ditimbulkan oleh alat music. Hal ini disebabkan music bersifat universal dengan kata lain music merupakan bahasa pemersatu tiap bangsa dan daerah.

udara dan suara

Udara dan Suara

Udara……banyak sekali manfaatnya bagi kita smua. Udara membantu kita dalam bernafas dan udara merupakan perantara setiap zat.

Manusai bisa mendengar karena manusia memiliki telinga. Prnakah kalian berfikir bagaimana cara suara itub bisa sampai ke tlinga kita????. Jawabnya adalah suara bisa di dengar oleh manusia karena suara merambat melalui udara. Maksudnya udara bergetar ketika ada getaran suara. Ternyata didalam telinga itu juga ada udaranya. Jadi sistematisnya adalah udara yang bergetar masuk melalui telinga, udara didalam telinga juga ikut bergetar. Getaran udara yang ada di telinga diterima oleh selaput telinga, dan selaput telinga mengirim sinyal ke otak. Sehingga manusia bisa mendengar suara.

Kesimpulannya tanpa ada udara manusia tidak bisa mendengar suara. Karena suara memerlukan zat pengantar getaran. Suara juga bisa mrambat melalui air, kayu, dan dinding. Mungkion hal yang seperti ini dianggap sepele tapi meskipun sepele paling tidak kita bisa tahu dan mengerti.

Senin, 22 November 2010

mafia pajak

MAFIA PAJAK

Gayus Tambunan…… Nama ini muncul lagi setelah beberapa minggu tidak terdengar lagi kabarnya. Ingatkah kalian semua dengan nama Gayus Tambunan seorang mafia pajak yang beritanya menyita perhatian kita semua. Mulai dari tindakannya mendapatkan uang yang banyak, kasus penyuapannya, hingga tindakannya melarikan diri ke Singapura dengan keluarganya. Sementara pihak kepolisian mencari-mencari keberadaannya dia malah bersenang-senang disana. Tapi untungnya kepolisian Indonsia bisa menemukannya secara tidak sengaja di Singapura…..

Sekarang……nama itu muncul lagi dengan kabar yang tidak kalah hebohnya. Kabarnya ada seseorang yang mirip Gayus tengah menonton tournament tenis di Bali. Dan setlah diselidiki ternyata…….. iya benar itu memang benar-benar Gayus. Pertanyaannya sekarang adalah “Bagaimana bisa seorang Gayus Tambunan bisa keluar masuk rutan dengan seenaknya??”. Setelah diselidiki lebih lanjut trnyata Gayus bisa kluar masuk rutan dengan cara menyuap petugas yang ada dirutan. Kabarnya jumlah uangnya pun tidak sdikit tapi sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Sungguh miris….sekali hukum kita sekarang dengan mudahnya bisa dibeli dengan UANG. Hal ini bisa menunjukan bahwa pemerintah kurang tegas dalam menangani kasus ini. Lebih parah lagi beberapa oknum kepolisian bisa disuap oleh seorang mafia pajak. Seharusnya mereka bisa berfikir bahwa yang menggaji adalah pemerintah dan mereka harus mengapdi negara bukannya mengapdi kepada Gayus. Pemerintah harus bisa menindak tegas tentang kasus ini. Selain itu Presiden bisa member sanksi yang tegas kepada para oknum polisi yang telah menerima suap

Sabtu, 20 November 2010

tulisan_pahlawan devisa

MALANGNYA PAHLAWAN DEVISA NEGARA

Minggu ini banyak kabar yang menyita perhatian kita. Salah satunya adalah kasus kekerasan yang menimpa TKW atau istilah kerennya adalah Pahlawan Devisa. Mereka disebut sebagai Pahlawan Devisa karena mereka menyumbang bnanyak sekali devisa bagi Indonesia. Ada 2 kasus yang sangat memprihatinkan. Kasus yang pertama adalah TKW yang bekerja di Arab Saudi telah mengalami penyiksaan dari majikannya , sampai-sampai majikannya tega memotong bibirnya. Kasus kedua adalah kasus yang tidak kalah memprihatinkan seorang TKW ditemukan meninggal setelah disiksa, diperkossa, dan dibunuh kemudian jasadnya dibuang di TEMPAT SAMPAH UMUM oleh majikannya sendiri. Sungguh kejam orang yang telah menyiksa mereka, sepertinya mata hati mereka dan jiwa kemanusiaan mereka sudah tidak ada. Masih banyak lagi kasus yang belum terungkap.

Sebenarnya bukan hanya 2 kasus itu saja tapi massih banyak kasus-kasus yang lain yang belum terungkap. Para petinggi negara telah membahas kasus ini. Hasilnya adalah pemerintah menganjurkan kepada setiap Pahlawan Devisa Negara ini memiliki telepon seluler. Pertanyaannya sekarang adalah “Bisakah keputusan ini bisa memperbaiki ini semua?” “apakah dengan ini kasus ini tidak akan terulang lagi?”. Jika menurut saya jawabnya adalah tidak bisa. Menurut saya keputusan ini tidak bisa memperbaiki keadaan ini semua, karena tidak semua majikan tempat mereka bekerja mengijinkan mereka mempunyai telepon seluler. Belum lagi jika ada majikan yang tidak memberi gaji mereka, sehingga mereka tidak bisa membeli pulsa untuk menelpon. Menurut saya keputusan ini perlu dikaji ulang.

Untuk menyelesaikan masalah ini seharusnya bukan hanya membuat wacana-wacana saja dan tidak hanya memberikan uang santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Tapi pemerintah seharusnya membuat keputusan yang tepat dan tindakan yang tegas. Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan kepada para Pahlawan Devisa ini dengan membuat undang-undang yang mengatur ini semua. Selain itu juga pemerintah harus membuat perjanjian dengan setiap negara yang mengatur ketenaga kerjaan. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi dan mereka juga terlindungi dari kajadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Jumat, 19 November 2010

tulissan_haruskah status sosial itu ada???

HARUSKAH STATUS SOSIAL ITU ADA ??

Status social, merupakan kelas social atau golongan social yang sebenarnya terbentuk pada saat kita berada di lingkunmgan masyarakat tapi pada dasarnya semuanya sama dimata Tuhan Yang Maha Esa. Yang menjadi pertanyaan sekarang,dijaman globalisasi saat ini yang telah maju disegala aspek pentingkah status social dijadikan sebagai ukuran dalam berteman? Pentingkah status social dijadikan sebagai perbedaan antara miskin kaya,berpendidikan tidak berpendidikan,dan pintar dan bodoh?

Dijaman sekarang yang serba maju masih banyak ditemukan orang-orang yang menjadikan status social dalam bergaul dan berteman. Seharusnya orang-orang seperti itu sadar apa yang dia lakukan itu tidak ada gunanya karena sebenarnya status social itu tidak bisa dijadikan tolak ukur dalam keberhasilan seseorang. Banyak orang yang kaya dan sukses akhirnya jatuh juga. Dijaman sekarang yang diperlukan adalah otak, kreatifitas, dan bagaimana cara kita dalam mencapai keberhasilan itu sendiri. Malah sekarang banyak anak dari orang yang susah bisa mencapai kesuksesannya sendiri dengan usaha dirinya sendiri.

Berdasarkan apa yang ada disekitar kita masih banyak kita jumpai orang-orang yang membatasi dirinya dengan memberi batasan seperti tembok besar yang memisahkan antara kaya dan miskin. Jika kita kaji secara yang mendalam seharusnya semua itu tidak perlu ada. Karena sebagai makhluk social bagaimana pun juga kita akan saling membutuhkan. Sadarkah orang-orang yang berperilaku seperti itu hanya mebuat diri mereka sendiri rugi dikemudian hari. Sadarkah mereka bahwa kita semua itu derjadnya sama dimata Tuhan Yang Maha Esa.





prinsip-prinsip koperasi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah hal-hal yang mendasar didalam koperasi yang membedakan dengan lembaga ekonomi yang lainnya. Selain itu jugaprinsip-prinsip koperasi ini juga digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan koperasi itu sendiri.

· Berikut ini merupakan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI berdasarkan UU No.25 tahun 1992.

1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

Untuk menjadi anggota koperasi tidak bisa dipaksakan oleh siapa pun hal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi bersifat sukarela. Anggota koperasi juga bisa mengundurkan diri sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh pihak koperasi. Selain tu juga anggota koperasi juga bersifat terbuka maksudnya adalah siapa pun berhak untuk menjadi anggota koperasi.

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi

Keputusan para anggota koperasi sangat dibutuhkan dalam mengelola koperasi. Para anggota koperasi memegang damn melaksanakan kekuasaan tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi. Semuanya ikut andil dalam mengelola koperasi.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil

Pembagian SHU ini dilakukan secara adil berdasarkan berdasarkan modal yangdimiliki oleh seorang anggota koperasi. Tetapi ada hal lain yang dujadikan pertimbangan yaitu pembagian SHU juga dibagi secara adil berdasarkan jasa usaha anggota koperasi dalam mengelola koperasi. Ketentuan ini sesuai dengan nilai kekeluargaan dan kradilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pada dasarnya modal koperasi diutamakan untuk kemanfaatan para anggota bukan hanya untuk mencari keuntungan. Balas jasa yang diberikan kepada para anggota terbatas berdasarkan modal. Disini yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasanya wajar atau tidak berlebihan.

5. Kemandirian

Koperasi bisa berdiri sendiri tanpa harus bergantung dengan pihak lain. Pengelolaan koperasi dilandasi dengan kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan yang diambil, kemampuan usaha sendiri. Selain itu juga kemandirian bisa juga diartikan sebaggai kebebasan yang bisa dipertanggung jawabkan dalam perbuatan untuk mengelola diri sendiri dan berani menghaadapi semua masalah yang dihadapi.

6. Pendidikan koperasi

Koperasi bisa dijadikan sebagai pembelajaran para anggota dalam melakukan usaha dan melatih kerja sama setiap anggota dalam hal meningkatkan kesejahteraan semua orang.

7. Kerja sama antar koperasi

Koperasi bisa bekerja sama merupakan lembaga yang bisa bekrja sama baik dengan lembaga yang lain biak itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak swasta maupun dengan sesama koperasi.